Bima-Cakrawalaonline, Rapat Anggota Tahunan ( RAT ), merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya, selain itu RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan Koperasi. Hal ini disampaikan oleh Bupati Bima Kamis ( 6/1/22) dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati, Drs. Ishaka yang didampingi Kepala Disnakertrans Fatahullah S.Pd saat membuka kegiatan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ), Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) "Pelita Karya", Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima Tahun Buku 2021 di Halaman instansi setempat.
RAT Koperasi "Pelita Karya" tahun buku 2021 ini, diharapkan dapat memberi manfaat bagi perkembangan koperasi menjadi badan usaha yang sehat, dengan menerapkan tata kelola yang transparan, akuntabilitas, dengan tetap mengacu pada nilai dan prinsip - prinsip koperasi. Kiprah KPRI Pelita Karya tentunya diharapkan menjadi motor penggerak untuk membangun sinergitas dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi para anggotanya yang terhimpun. Terang mantan Kadis Nakertrans kabaupaten Bima ini.
Sementara itu Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Arif Junaidi ST.MT dalam laporannya mengatakan Rapat Anggota Tahunan, Koperasi Pelita Karya Disnakertrans Kabupaten Bima, ini mutlak dilakukan karena merupakan rapat pertanggung jawaban pengurus maupun pengawas Koperasi.
"Pelaksanaan RAT wajib dilaksanakan oleh semua koperasi sebagai tanggung jawab pengurus dan pengawas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban usaha atau kegiatan yang telah dijalankan disamping penyampaian rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk tahun berikutnya,” terang Arif Junaidi.
Kegiatan Rapat Anggota Tahunan Pelita Karya Disnakertrans Kabupaten Bima tahun buku 2021 ini dikuti oleh jajaran Pengawas, Pengurus, dan seluruh anggota Koperasi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid - 19. Zun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar