Tasikmalaya-Cakrawalaonline, SWG alias Mas Aris (38) warga Grobogan ditangkap aparat kepolisian resor Tasikmalaya. Dia diduga menipu SH (35), seorang janda kaya di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hingga ratusan juta.
Dalam aksinya, Mas Aris diketahui mengaku sebagai anggota polisi dengan pangkat Aipda dan bertugas di Satuan Reserse Polres Semarang. Dia diketahui menipu tuga dari empat orang perempuan yang berasal dari sejumlah wilayah.
Aksi penipuan yang dilakukan Mas Aris berakhir setelah salah seorang korban yang berinisial SH melaporkan aksi penipuannya ke Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota pada 21 Desember 2021.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Azshari Kurniawan mengatakan bahwa korban kepada pihaknya melaporkan pelaku yang diduga telah melakukan penipuan.
“Modusnya, pelaku ini berbohong kepada para korban mengaku sebagai anggota polisi. SWG ini meminjam uang kepada korban dan janjinya akan dikembalikan dengan menjaminkan SK polisi padahal sebenarnya bukan anggota polisi,” kata Azshari, Rabu (12/1).
Ia menjelaskan bahwa pertemuan korban dengan pelaku berawal dari aplikasi pencarian jodoh dan kemudian saling kenal dan bertukar nomor telepon lalu berlanjut di michat. Saat di aplikasi michat, SWG mengaku bernama Aris Setiawan dan berprofesi sebagai anggota polisi dari Satuan Reserse Polres Semarang dengan pangkat Aipda.
Mas Aris yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Kapolres, kemudian diketahui menemui SH di rumahnya dan meminjam uang kepada korban sebesar Rp 5,5 juta. “Pelaku juga kemudian meminjam uang lagi Rp 4 juta untuk membeli HP, dan meminjam lagi uang untuk membeli mobil mercy, sepeda motor, renovasi rumah, dan biaya BOP,” ungkapnya.
Karena perbuatan Mas Aris, korban diketahui mengalami kerugian Rp300 juta, namun pelaku tetap berjanji akan mengembalikan uang pinjaman itu karena menunggu pencairan SK polisi miliknya yang dijaminkan ke bank.
“Setelah ditangkap, tersangka mengaku bukan anggota polisi dan ternyata ia mengaku sebagai pengangguran. Tidak hanya terhadap SH, tersangka juga mengaku telah menipu beberapa perempuan lainnya,” jelasnya.
Dari tangan Mas Aris, Kapolres menyebut bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti mulai 11 lembar bukti setoran ke bank, kemeja putih lengan panjang, dasi merah, masker hitam logo TNI-Polri, topi polisi, mobil Mercy, dan sepeda motor.
“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dan terancam 4 tahun penjara," tutup dia. Ng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar