Dompu-Cakrawalaonline, Sidang Gugatan Permohonan Pembatalan MUSDA X Partai GOLKAR Kabupaten Dompu dengan agenda Jawaban atau eksepsi Termohon, Turut Termohon 1 dan Turut Termohon 2 digelar secara Virtual Jum'at 14 Januari 2022 Pukul 10.00-12.00 WITA. Hadir Para Pihak yaitu Pemohon 1 Abdul Fakah, Pemohon 2 Ahyar, Pemohon 3 Ikraman dan Pemohon 4 Awaluddin Jamil didampingi Kuasa Hukum Muh. Hijratul Akbar, SH.,MH dan Apriyadin, SH. Sementara Termohon hadir H. Syafrin AM Termohon, Abdullah Turut Termohon 1 dan Bahtiar Thamrin Turut Termohon 2. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Supriansyah, Muhammad Sattu Pali dan Cristina Aryani anggota Majelis Hakim Mahkamah Partai GOLKAR. Termohon H. Syafrin AM dihadapan sidang Mahkamah Partai GOLKAR menyatakan MUSDA X Partai GOLKAR Kabupaten Dompu tanggal 30 Agustus 2021 Cacat hukum, Cacat Prosedural, penuh rekayasa dan intimidasi. Sementara Turut Termohon 1 dan Turut Termohon 2 membacakan eksepsinya.
Setelah mendengar kan dari para pihak baik Pemohon, Termohon dan Turut Termohon 1 dan Turut Termohon 2. Majelis Hakim meminta para pihak untuk mengajukan bukti formil selama 3 hari.
Sementara Arif Rahman Hasan, ST., MM Sekretaris DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2016-2021 yang juga Ketua PDK KOSGORO 1957 Kabupaten Dompu dimintai komentarnya melalui komunikasi WhatsApp menyatakan, bahwa dirinya yakin dilihat dari Bukti-bukti dan Fakta persidangan Hakim Majelis Mahkamah Partai GOLKAR akan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
Permohonan Pemohon Pembatalan MUSDA X Partai GOLKAR Kabupaten Dompu dan diselenggarakan Ulang sesuai dengan Juklak DPP Partai GOLKAR Nomor: Juklak-2/DPP/GOLKAR/II/2020 tentang Musyawarah-Musyawarah dan Rapat-rapat dalam Partai GOLKAR. Zun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar