res

Bendahara Desa Laporkan Dugaan Korupsi Kades, Justru Polisi Tetapkan Sibendahara Jadi Tersangka - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Oknum ASN dipolisikan terkait dugaan penghinaan OKP IPK

20 Februari 2022

Bendahara Desa Laporkan Dugaan Korupsi Kades, Justru Polisi Tetapkan Sibendahara Jadi Tersangka



Cirebon-Cakrawalaonline, Pelapor dugaan tindak pidana korupsi, Nurhayati, yang melaporkan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.


Menurut pihak kepolisian, wanita pelapor tindak korupsi tersebut telah terbukti bersalah karena melanggar pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.


Nurhayati, pelapor tindak korupsi tersebut merupakan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu yang melaporkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi, atas dugaan korupsi dana desa.


Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar menegaskan pihaknya mempunyai alasan yang kuat dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan bukti yang terkumpul.


Nurhayati, pelapor adanya dugaan korupsi oleh Kepala Desa Citemu, Supriyadi (Foto: Instagram)


Dirinya juga mengungkapkan bahwa Nurhayati telah melanggar Permendagri setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


“Yang bersangkutan sebagai Kaur Keuangan terbukti membantu Supriyadi sebagai kepala desa,” ungkap AKBP M. Fahri dalam keterangannya Sabtu, 19 Februari 2022 dikutip oleh Hops.ID dari Suara.


“Dengan memberikan Dana Desa ke Supriyadi sebagai kepala desa sebanyak 16 kali tidak berkoordinasi dengan Kasi Pelaksanaan Kegiatan Anggaran,”katanya menambahkan.


Nurhayati memang belum terbukti turut menikmati uang tersebut, namun menurut AKBP M. Fari tindakan yang dilakukannya tersebut dapat merugikan negara.


Kami sudah melaksanakan penyidikan profesional sesuai kaidah hukum dan prosedur. Kami tetap sebagai pelayan masyarakat membuka ruang konsultasi dan diskusi kepada pihak terkait,” katanya.


Kasus ini berawal dari adanya laporan dari beberapa saksi atas dugaan tindak korupsi Kepala Desa Citemu, Supriyadi.


“Ini berawal dari informasi yang kami dapatkan dari ketua BPD Desa Citemu ... adanya dugaan tindak korupsi dilakukan oleh tersangka Supriyadi terhadap penggunaan anggaran APBD 2019-2022,” kata AKBP M. Fahri Siregar.


Tim penyidik Polres Kota Cirebon kemudian menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan bukti untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Wn-sumber:hops.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar