Rembang- cakrawalaonline, Seorang pria tersangka pelaku pencabulan dibekuk warga, setelah kepergok melakukan aksi tak senonoh, Rabu siang (02/2) sekira pukul 12.15 Wib.
Tersangka berinisial MS (30), warga Desa Kedungrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora. Sedangkan korbannya, sebut saja Mawar (14), seorang pelajar yang baru saja pulang sekolah.
Mawar biasanya menunggu jemputan orang tua, ketika pulang sekolah. Namun siang itu memilih berjalan kaki. Di tengah perjalanan, ada seorang pria yang pura-pura sedang mengecek ban sepeda motor.
Begitu melewati pria tersebut, tiba-tiba Mawar disekap dari belakang, kemudian ditarik ke dalam semak-semak. Tangan kanan pelaku membekap mulut korban, sedangkan tangan kirinya melakukan pencabulan. Kebetulan ada warga yang mengetahui, sehingga berhasil menangkap pelaku.
Kapolsek Lasem, Iptu Arif Kristiawan menjelaskan saat ada warga datang, sebenarnya pelaku berniat kabur. Namun warga menghadang motor pelaku, sehingga yang bersangkutan tak berkutik dan diamankan ke Balai Desa Tasiksono, Kecamatan Lasem.
Setelah menerima laporan, pihaknya datang mengamankan tersangka, untuk menghindari amuk massa.
“Kami dihubungi pak Kepala Desa, sehingga langsung merapat untuk mengamankan tersangka, “ ujarnya.
Iptu Arif Kristiawan menambahkan di wilayah Lasem pada bulan November 2021 lalu, pernah ada kejadian serupa. Namun kala itu korban menyebut sepeda motor pelaku Vario berwarna putih, sedangkan barang bukti kejadian di Desa Tasiksono, Vario berwarna biru.
Lantaran curiga, anggota Polsek Lasem mengecek kembali sepeda motor tersebut. Akhirnya pelaku yang mengaku sudah beristeri dan memiliki 1 anak ini membenarkan bahwa motornya memang berwarna putih, tapi baru dibranding dengan warna biru, untuk mengelabui, setelah sempat melakukan tindakan pencabulan yang pertama.
“Jadi pelakunya ya ini, orang yang sama. Tapi motornya baru dibranding, dari putih ke warna biru. Dulu yang kasus pertama, tidak tertangkap, korban juga masih di bawah umur, “ imbuh Kapolsek.
Lantaran korban seorang wanita dan masih di bawah umur, selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang. Tersangka pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Rembang, guna menjalani proses hukum. Wn-sumber :r2brembang.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar