Dompu- Cakrawalaonline, Ketua komisi II DPRD Dompu Subhan SE, memimpin rapat dengar pendapat didampingi wakil ketua sekretaris Suharlin ST, Syarifudin STP, Jauhar Arifin S,sos, Kurnia Ahmad, Yatim dan Alfian putra setia anggota.
Rapat dengar pendapat yang di laksanakan di ruang rapat DPRD Dompu, Jum'at 11 Maret 2022, momen yang bernilai sejarah " berkenaan dengan super Semar " ketua DPRD Andi Bachtiar mengundang para pelaku usaha, para direktur dan pemerintah .
Dalam proses rapat dengar pendapat ketua DPRD Andi Bachtiar memberi mandat pada ketua komisi II yang di pimpin oleh Subhan SE,. Turut hadir dalam rapat dengar pendapat adalah mewakili Bupati Dompu Setda Dompu Gatot Gunawan putra Perantauan Skm,M.kes, Kepala perindag H.Muhibidin M.si, Asesten II Dra.Hj. Srisuzana, Kabag ekonomi Setda Dompu Sukarno, Kadis pertanian dan perkebunan M.Syahroni M.si, M.Tajudin, dan srihandayani, SP, Irwan kepala gudang PT segar Manggelewa, dan Indra PT segar.
Sementara dari Pendistribusian pupuk dan obat obatan Hermansyah, Pak Iswan , Ardiansyah, Nursyamsiah, dan Sopian, dari Pendistribusian pupuk dan obat obatan.
Selain dari pemerintah , perusahaan jagung PT segar ,Wiliam dan Joko, telah hadir tim gerakan mahasiswa Nasional Indonesia, ( GMNI) Welson, Haeidin, Indra, Rendi Ardiansyah dan Syaiful.
Rapat dengar pendapat mulai pukul 9.00 hingga 11.30 , Jum,at 11 Maret 2022, pada momen yang fantastis , ktritis, demokratis , Ketua komisi II Subhan SE, menarik kesimpulan adalah Sbb :
_ DPRD mengevaluasi ijin operasional perusahaan apabila mempermainkan harga jagung .
_ Pemerintah dan DPRD membuat perda perlindungan petani.
_ Harga jagung ditetapkan oleh pemerintah di atas harga patok pemerintah (HPP) di atas harga jagung di daerah lain.Zun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar