Aceh, Pemberitaan tentang oknum kepala sekolah (kepsek) digerebek suaminya saat berselingkuh dengan wakilnya yang juga wali siswa teladan di kamar hotel kembali viral. Berita itu berjudul “Marah-marah digerebek suami, oknum guru ngaku baru masuk sedikit karena sibuk main tiktok dari malam hingga Subuh ”
Disebutkan, oknum kepsek itu bernisial AW. Sedangkan HO menjabat sebagai wakil kepala sekolah yang juga merupakan wali salah satu siswa teladan. HO berumur 35 tahun seangkatan artis Maia E.
AW dan HO digerebek di hotel kawasan Jalan TP Polem Peunoyang, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh sekitar pukul 04.00 WIB. Tangkapan layar judul berita itu beredar luas di media sosial, Jumat (19/3)
Emosi WH semakin tak terbendung, ketika istrinya membantah melakukan tindakan asusila. Sang istri mengaku baru masuk sedikit dari malam hingga Subuh.
AW dan selingkuhannya digelandang oleh Satpol PP ke Kantor Satpol PP Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dari penelusuran pojoksatu.id, peristiwa itu sudah lama terjadi, tepatnya pada tahun 2019 lalu.
AW (43) dan wakilnya, HO (35) sudah menjalani hukuman lantaran berzina di kamar hotel. Ia merupakan kepala sekolah wanita di salah satu SMA di Kabupaten Aceh Jaya. Pasangan selingkuh itu dicambuk 50 kali, masing-masing AW 25 kali dan HO sebanyak 25 kali.
Keduanya digerebek oleh suami AW di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu 27 Oktober 2019 lalu. Setelah diproses, Kepala SMA dan wakilnya itu akhirnya dijatuhi hukuman cambuk.
Keduanya dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin di Banda Aceh, Aceh, Senin (2/3/2020). AW dan HO dihadirkan bergiliran di atas panggung.
AW terlebih dulu dihadirkan ke atas panggung dan dicambuk oleh algojo perempuan sebanyak 25 kali. Setelah AW selesai menjalani hukuman, giliran HO dihadapkan ke algojo pria, dan dicambuk dalam posisi berdiri sebanyak 25 kali.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat mengatakan AW dan HO dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat ( memadu kasih).
Dalam persidangan, keduanya divonis masing-masing 30 kali cambukan. Namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan, hukuman terhadap mereka dikurangi lima kali. Wn- sumber:suratviral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar