Lahat- Cakrawalaonline,Bertempat dilobby kantor Polres Lahat,hari ini Rabu (23/03/2022)
berlangsung Press Conference Ungkap Kasus Narkoba Penemuan Ladang Ganja di Desa Jemaring kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.
Pantauan awak media hadir dalam giat tersebut Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK,yang di dampingi oleh Waka polres lahat Kompol Feby Febriyana SIK, kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan kasi Humas polres lahat Iptu Sugianto.
Informasi yang diterima awak media kasus tindak pidana tanaman ganja berdasarkan LP/A/40/III/2022/SPKT.Narkoba/Res lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Maret 2022, TKP desa Jemaring kecamatan Jarai kabupaten Lahat, tersangka Atas nama Darham Apriansyah (46 ) warga desa Jemaring kec. Jarai, dengan Barang Bukti (BB) 6 batang tanaman ganja seberat 19,5 Kg.
Dihadapan awak media Kapolres Lahat menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Darham menanam ganja di sela2 kebun cabai miliknya, selanjutnya pada hari Senen tanggal 21 maret jam 21.30 wib Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH beserta anggota mengamankan Darham yang berada di balai desa Jarai dan selanjutnya Kapolsek menghubungi kasat Res Narkoba yang selanjutnya mendatangi TKP bersama anggota intelkam polres lahat.
"Sesampainya di kantor Polsek jarai kasat narkoba dan personel lainya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai yg disela2 tanaman tersebut di tanami tanaman ganja, yang menurut keterangan tersangka untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak di ketahui oleh petugas,' Ujar Kopolres Lahat.
Sambungnya lagi,Setelah di adakan penyisiran di dapat 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen setelah dilakukan penimbangan seberat 19.5 kg.
" Saat ini yersangka dam berikut Barang Bukti saat ini di amankan di polres lahat untuk penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar Undang2 no. 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,'Tegas Kapolres Lahat.
Adapun tersangka An:
Darham Apriansyah (46) warga Desa Jemaring Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat ini, kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, lelaki yang kesehariannya berprofesi sebagai petani cabai ini ditangkap akibat kedapatan menanam pohon ganja, disela-sela tanaman cabai di areal perkebunan miliknya.
Pengungkapan kasus tanaman ganja disela tanaman cabai ini, bermula dari informasi yang dilaporkan masyarakat kepada Polsek Jarai, tentang adanya tanaman ganja yang tumbuh subur di perkebunan milik pelaku. Gerak cepat pihak kepolisian dari Polsek Jarai yang mendapat informasi tersebut, langsung mengamankan pelaku pada Senin, (21/3/2022) saat sedang berada di Balai Desa Jarai.
Guna mendapatkan barang bukti, Polsek Jarai bersama Satres Narkoba Polres Lahat, langsung membawa pelaku ke areal perkebunan miliknya, dan didapati sebanyak 6 batang pohon ganja siap panen yang ditanam disela-sela pohon cabai.
"Ada 6 batang ganja dengan berat kotor mencapai 19,5 kilogram yang berhasil kita amankan dari kebun cabai milik pelaku, serta satu unit alat penyiram tanaman," ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK dalam konferensi pers nya, Rabu, (23/3/2022).
Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Mengingat, satu orang rekan pelaku yang juga ikut dalam menanam batang ganja ini masih buron.
"Satu orang rekan pelaku masih buron. Namun, identitasnya sudah kita kantongi," tegas Kapolres.Akril Achmad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar