Bima - Cakrawalaonline, Ketua Media Independen Online (MIO- Indonesia) Kabupaten Bima, Muhtar menyayangkan jika benar terjadi pengusiran wartawan member MIO Dompu yang diduga dilakukan Kepala Balai Penyuluhan, Peternakan dan Hewan Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu yang hendak mau meliput berita dugaan penggelapan dana UPK dan dana BUM Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu 2021 di ruang kerja Kepala Dinas PMPD Kab Dompu, Senin (21/3/2022).
Menurut dia, jika dugaan itu benar terjadi, maka perlu diatensi organisasi perusahan media ini, karena mengusir wartawan yang bertugas adalah perbuatan pidana dimaksud Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 tentang Pers. Apalagi usir wartawan yang hendak ingin meliput berita kepentingan publik.
"Kami tidak bisa menerima perlakuan oknum pejabat terhadap wartawan dan kami harus usut," ungkap Muhtar dalam press releasenya, Selasa (22/3) sore.
Atas peristiwa tersebut, Muhtar berharap seluruh pemilik media dan wartawan member MIO Dompu untuk turun mengklarifikasi langsung oknum pejabat bersangkutan maupun Kepala DPMPD tersebut.
"Kita harus turun klarifikasi dulu supaya tau akar masalah yang sesungguhnya. Kita tidak boleh menjustifikasi orang terlebih dahulu sebelum klarifikasi. Kita harus profesional dalam menjalankan profesi apapun," pungkasnya. Zun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar