res

Warga Godong Kena Gendam, Uang Puluhan Juta Melayang - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

16 Maret 2022

Warga Godong Kena Gendam, Uang Puluhan Juta Melayang



Semarang- Cakrawalaonline, Seorang ibu Rumah Tangga berinisial DR (53) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, terduga pelaku penipuan bermodus gendam atau hipnotis, berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng.


Pelaku beroperasi sejak 2019 hingga sekarang bersama suaminya SB di wilayah Kabupaten Grobogan dan Demak. Hal ini di sampaikan Direskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat pers rilis, Selasa (15/3/2022).


Pelaku, kata Djuhandani, menggasak uang korbannya hingga ratusan juta rupiah.


“Pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan mempengaruhi orang untuk menyerahkan barang atau uang,” katanya.



Djuhandani juga menjelaskan jika Korban pertama berinisial SU warga Dusun Goleng, Desa Werdoyo, Kecamatan Godong, dengan kerugian Rp 20.500.000. Sekitar 2019 higga 2022, pelaku mondar-mandir bersama suaminya datang ke rumah SU. Mulanya pasangan suami istri (pasutri) itu meminta izin menginap di rumah SU selama 1,5 bulan.


Setelah itu Pelaku DR menggunakan atas nama SU meminjam uang di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Grobogan sebesar Rp 10 juta, dan Rp 4,5 juta. Tidak hanya itu, DR juga berhasil membawa kabur uang Rp 6 juta dengan iming-iming jaminan sertifikat tanah dan sejumlah perhiasan emas. Padahal emas adalah imitasi dan DR tidak memiliki sebidang tanah.


Lebih lanjut Djuhandani menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng terdapat 4 korban lainnya berinisial SL, KU, AM, serta sepasang suami istri WA dan SUN. Masing-masing korban mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah, dan selama 3 tahun beraksi, pelaku DR berhasil menggondol uang korban sebanyak Rp 938 juta.


"Dengan mengajak korban supaya rejekinya dilancarkan, Pelaku juga melakukan ritual – ritual,” terangnya.


Barang bukti yang diamankan yaitu, 2 buah kalung emas imitasi, 2 buah gelang emas imitasi, 2 buah cincin imitasi, 7 buah kalung, 1 buah gelang, dan 1 buah cincin.


“Pasal yang dikenakan 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 379a KUHP Jo Pasal 65 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.


Pihaknya juga menghimbau masyarakat agar tetap waspada, jangan mudah percaya dengan iming-iming atau pun bujuk rayu.


“Bisa jadi masih ada korban lainnya. Kami minta masyarakat dapat melapor ke kami bila ada kasus seperti ini,” pintanya. Ng-Awg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar