res

Suami Istri Penganiaya Medina Manullang Diciduk Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

17 April 2022

Suami Istri Penganiaya Medina Manullang Diciduk Polisi



Taput-Cakrawalaonline,Pasangan Suami Istri yang pelaku penganiayaan terhadap Medina Manullang akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Taput,  Sabtu ( 16/4/2022).


Kedua orang yang merupakan suami istri tersebut   yaitu ZP ( 43 ) dan Istri nya YS ( 39 ) warga Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Taput  ditangkap dari rumah nya.


Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung SH. SIK. MH Melalui Kasu Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. 


Setelah dilakukan pemeriksaan di unit reskrim, akhirnya kedua nya di tetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ZP resmi ditahan. Sedangkan istrinya yaitu YS tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kurang sehat dan anaknya pun masih kecil-kecil namun proses hukum nya tetap lanjut. 


Penangkapan dan penahanan ini kita lakukan setelah korban MM melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Taput Jumat ( 15/4/2022). Atas laporan korban Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. 

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti sehingga kedua nya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangkan dan satu ditahan yaitu ZP.


Sebelum korban melapor ke Polres Taput, setelah peristiwa tersebut viral di media sosial, kita sudah mengamankan ZP Rabu ( 13/4/2022) pukul 23.00 wib. Dan kita sudah memeriksa ZP malam itu. Namun dalam keterangan ZP saat kita periksa,  berbeda dengan keterangan korban MM saat melapor sehingga ZP kita kembalikan. 


Selain itu, pada saat ZP kita amankan korban tidak ketahui keberadaan nya sehingga keterangan yang kita butuhkan untuk mendukung video yang beredar tersebut masih minim. 


Sebelum kita menemukan korban untuk dimintai keterangan, lalu ZP kita kembalikan dulu kerumah nya. Setelah korban datang melapor ke Polres,  kita langsung bergerak cepat untuk mengusut kejadian tersebut.


Atas perbuatan kedua tersangka, kita menerapkan pasal 170 yo 351 KUHP ( Penganiayaan secara bersama-sama ) dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara. PS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar