Dompu- Cakrawalaonline, Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli telah mengamankan terduga pelaku pencurian jagung yang masih dalam karung untuk menunggu proses penggilingan, didusun Depa Desa Anamina Kecamatan Manggelewa, Kab.Dompu NTB. Pelaku "Jtu "warga dusun mekar Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa.
Kronologis kejadian ada laporan tadi pagi sekitar jam 9 siang Selasa 18/5/22, telah terjadi pengamanan seorang terduga pencurian jagung sekitar puluhan karung dengan nilai total harga 8_ 10 juta, dan muat melalui alat transportasi Pic Up, milik korban warga yang tak di korankan, Desa Madaprama Kecamatan Woja Kab.Dompu NTB.
Selanjutnya tempat kejadian perkara dilokasi dusun Depa Desa Anamina Kecamatan yang sama. Kades Anamina Dadang risada membenarkan adanya kejadian diduga pencurian di Dusun Depa Desa Anamina Kecamatan Manggelewa, atas dasar laporan warga, setelah kami turun lokasi TKP, ternyata benar, saat ini kami telah melaporkan kejadian tersebut untuk diamankan dan dimintai keterangan, dan telah diamankan .
Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli SH, melalui Reskrim M.Gazali menerima laporan, dapat ditindaklanjuti, dan atas perbuatan pencurian tersebut, telah melanggar UU (KUHP) pasal 362 ancaman pidana 4- 5 tahun penjara (Zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar