res

Nyuri Jagung Warga Manggelewa Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional

Breaking

18 Mei 2022

Nyuri Jagung Warga Manggelewa Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara



Dompu- Cakrawalaonline, Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli telah mengamankan terduga pelaku pencurian jagung yang masih dalam karung untuk menunggu  proses penggilingan, didusun Depa Desa Anamina Kecamatan Manggelewa, Kab.Dompu NTB. Pelaku "Jtu "warga dusun mekar Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa. 

   Kronologis kejadian ada laporan tadi pagi sekitar jam 9 siang Selasa 18/5/22, telah terjadi pengamanan seorang terduga pencurian jagung sekitar puluhan  karung dengan nilai total harga 8_ 10 juta, dan muat melalui alat transportasi Pic Up, milik korban warga yang tak di korankan, Desa  Madaprama Kecamatan Woja Kab.Dompu NTB.

   Selanjutnya tempat kejadian perkara dilokasi dusun Depa Desa Anamina Kecamatan yang sama. Kades Anamina  Dadang risada membenarkan adanya kejadian diduga pencurian di Dusun Depa Desa Anamina Kecamatan Manggelewa, atas dasar laporan warga, setelah kami turun lokasi TKP, ternyata benar,  saat ini kami telah melaporkan kejadian tersebut untuk diamankan dan  dimintai keterangan, dan telah diamankan . 

Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli SH, melalui Reskrim M.Gazali menerima laporan, dapat  ditindaklanjuti, dan  atas perbuatan pencurian  tersebut, telah melanggar UU (KUHP) pasal 362 ancaman pidana 4- 5 tahun penjara (Zun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar