Pemalang - Cakrawalaonline, Hal tersebut terungkap ketika Cakrawala Online menemui Ario Ardhie Hagono, Kabid. Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan(Ormas) pada Bakesbangpol. Kabupaten Pemalang.
Ario membenarkan jika ada sinyalemen yang menyebutkan masih ada Ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) "Liar" di Pemalang.
"Bisa disebut liar karena mereka(Ormas/LSM) belum melaporkan keberadaaan kepengurusan organisasinya," Ucap Ario.
Lebih lanjut, Ario menambahkan bahwa sesuai data yang dimiliki Bakesbangpol yang memuat daftar nama Ormas/LSM yang dimasukan dalam 2 Kategori yakni: Perkumpulan dan Yayasan, sampai tahun 2022 ini tercatat jumlah totalnya sebanyak 372 Ormas/LSM yang telah mempunyai Tanda Bukti Keberadaan Kepengurusan Organisasi(TBKKO).
"Sebanyak 109 Perkumpulan dan Yayasan TBKKO-nya masih berlaku dan 263 TBKKO-nya sudah habis masa berlakunya," Jelas Ario.
Saat ditanyakan mengenai batas waktu pelaporan kembali bagi Perkumpulan dan Yayasan atau Ormas/LSM yang masa berlaku TBKKO-nya telah habis, Ario mengatakan tidak ada batas waktu tertentu.
"Memang tidak ada ketentuan sampai kapannya untuk memperpanjang TBKKO, namun harus secepatnya melaporkan ke kami(Bakesbangpol)," Tandas Ario.
(Reporter:slametsbl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar