Dompu cakrawala merdeka : Hampir 1 tahun menunggu, realisasi penerimaan SK, akhirnya SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2021 kini telah mengantongi SK sebagai bukti tercatat sebagai guru . Sebab, Surat Keputusan (SK), sebagai bukti sah, untuk menerima gaji selama 5 tahun kedepan, sudah di tangan, akan tetapi pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK)tidak dapat di mutasikan.
Kepala BKD PSDM, Aris Munandar mengatakan, pada seleksi awal, tercatat sebanyak 482 calon PPPK. Jumlah tersebut terdiri dari PPPK guru K2, sebanyak 26 orang. Non guru K2 sebanyak 24 orang, non guru (tenaga kependidikan) sebanyak 2 orang. Sementara untuk guru umum tahap 1 sebanyak 200 orang dan tahap 2 sebanyak 220 orang.
Melalui proses perjalanan panjang, hanya tersisa sebanyak 472 yang menerima Nomor Induk Pegawaian (NIP)," ungkap Arismunandar kepala BKD dan PSDM, Senin (20/6/2022).
Ditambahkan, sebanyak 6 orang saat ininsedang dalam pengusulan dan 1 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Sementara itu, Bupati Dompu, Kader Jaelani meminta seluruh PPPK yang saat ini menerima SK pengangkatan, untuk bekerja secara maksimal. Baik buruknya daerah, terutama sektor pendidikan, ada di tangan ASN yang termasuk didalamnya PPPK.
"Mengabdilah dengan sepenuh hati. Harapan besar Dompu ada di pundak bapak ibu sekalian, dan dapat bersaing dengan ASN senior kita katanya.
Sebelumnya, sejak dinyatakan lulus, nasib PPPK terkatung-katung. Sedianya, SK ini akan diterimakan pada bulan April, namun karena adanya kesalahan pengiriman berkas, sehingga tertunda. Selain itu, dugaan sementara belum cukupnya anggaran tandasnya, pada hal anggaran dari kementerian tersedia, tergantung keberanian Bupati dan wakil Bupati melakukan koordinasi kementerian, khusus tenaga pendidik(zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar