Pasangkayu- Cakrawalaonline: Adanya usulan pemekaran Desa Ako oleh sejumlah warga, setidaknya menjadi catatan tersendiri bagi anggota DPRD Pasangkayu, Herman Yunus.
Hal tersebut terungkap pada acara reses anggota dewan atawa dengar pendapat dengan warga desa, Rabu (15/6), di aula pertemuan Kantor Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Mencuatnya usulan pemekaran desa itu diungkap langsung oleh salah seorang utusan dari Dusun Saloaya.
Kendati, ia tak menyebut identitasnya, dalam dialogis itu dirinya menggadang-gadang untuk pemekaran di Desa Ako.
Dia beralasan, pada wajib pilih. Tercatat 2.278 jiwa wajib pilih di desa tersebut.
Serta membandingkan pada desa lain yang telah dulu dimekarkan dan hanya memiliki wajib pilih 800 jiwa.
Menanggapi usulan warga, anggota komisi 2 dari fraksi Nurani Pembangunan itu angkat bicara. Untuk pemekaran suatu desa harus melalui prosedur serta ditunjang dengan kebutuhan anggaran atawa biaya suatu desa.
" Disamping, untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat, " tutur Herman yang juga sebagai anggota Badan anggaran DPRD Pasangkayu dari Partai Persatuan Pembangunan ini.
Ia menyarankan, segala bentuk aspirasi masyarakat desa yang dihimpun dalam kunjungan reses itu menjadi agenda kerjanya. "Ini menjadi agenda tahunan saya, " ucapnya.
Acara reses anggota dewan kali ini mengusung tema " Merawat persatuan dengan pembangunan " yang dihadiri sejumlah perwakilan dari 9 dusun di Desa Ako. (Ras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar