res

1 Lagi, Tersangka Belum Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bulog - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

27 Juli 2022

1 Lagi, Tersangka Belum Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bulog



Grobogan - Cakrawalaonline, Kembali Kejari (Kejaksaan Negeri) Grobogan gelar siaran pers bernomor  : B-36/ M.3.41 /PERS /07/2022, terkait perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi, Selasa (26/7/2022).

Kepala Kejari Grobogan Iqbal melalui Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH menyampaikan bahwa hari Senin (25/7/2022) dari pukul 13.10 Wib s/d pukul 15.00 Wib telah dilaksanakan sidang atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa Jatipecaron, Kec. Gubug, Kab. Grobogan Tahun Anggaran 2019 s/d tahun 2021, dengan terdakwa atas nama SES di Pengadilan Tipikor Negeri Semarang.

"Agenda sidang adalah pemeriksaan 5 orang saksi dari Pemerintahan Desa Jatipecaron, pada agenda persidangan sebelumnya pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut umum," terang Frengki.

Pada hari ini Selasa (26/7/2022) kata Frengki, dari pukul 10.30 Wib s/d sekarang ini Tim Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka PC atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah untuk Pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan Tahun 2018 (Bulog Jilid II).

"Dengan pertimbangan sikap tersangka yang masih kooperatif Tim Penyidik masih belum akan melakukan upaya penahanan," jelas Frengki.

Seperti diketahui Kejari Grobogan tengah menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemdes Jatipecaron, Kec. Gubug dan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kec. Tawangharjo. Ng-awg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar