Pemalang - Cakrawalaonline, Banyak Wajib Pajak kaget ketika membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nilainya naik Dua kali lipat dari nilai PBB tahun sebelumnya.
Budi(48 tahun), seorang wajib pajak yang merasa terkejut melihat jumlah nominal PBB atas nama orang tuanya naik secara Signifikan.
"Naiknya sampe Dua kali lipat dari PBB sebelumnya yang sebesar Rp 50.000, sekarang udah naik, harus bayar dobel lagi," Ucap Budi sambil memperlihatkan struk pembayaran PBB dengan total Rp 200.000.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Bapenda. Kabupaten Pemalang, Ahmad Mubarak, mengatakan bahwa kenaikan PBB dapat dipengaruhi oleh Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Obyek Pajak(NJOP).
"Dan kami terus melakukan perbaikan data agar PBB sesuai dengan fakta di lapangan," Ujar Mubarak.
Lebih lanjut, Mubarak menjelaskan bahwa PBB seharusnya dievaluasi dan di cek ke lapangan setiap 3 tahun sekali.
"Sehingga Sikron, antara besaran PBB yang harus dibayar dengan data di lapangan sesuai," Tandas Mubarak sambil menyebutkan pihaknya telah menerbitkan sebanyak 735.000 SPPT.
Waktu disinggung mengenai jarak antara tanggal jatuh tempo dengan penagihan pajak yang terpaut cukup lama, contohnya: jatuh tempo SPPT tertanggal 30 September 2021 baru ditagih bulan Juli 2022 sekaligus menagih untuk SPPT tahun 2022, Mubarak mengatakan bahwa tidak serta merta SPPT yang jatuh tempo langsung ditagih sehari atau dua hari dari tanggal jatuh tempo.
"Butuh waktu untuk itu karena kami mengecek data yang ada disini, kami juga harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti; PPAT dan lainnya," Pungkas Mubarak.
(Reporter: slametsbl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar