res

GNPB Serukan Pembongkaran "Warung Mesum" di Lahan Milik PG. Sragi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Kasubdit Polda NTB Kompol Abdi Mauludin bersilaturahmi dengan warga Soro Kempo

28 Juli 2022

GNPB Serukan Pembongkaran "Warung Mesum" di Lahan Milik PG. Sragi



Pemalang - Cakrawalaonline, Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pemalang.


Massa GNPB yang dikomandani oleh Abdul Hakim selaku Ketua DPD GNPB Kabupaten Pemalang diterima Wakil Ketua DPRD setempat yakni Ajeng Triyani(PKB) didampingi Ketua Komisi A, Edi Susilo, bersama sejumlah anggotanya antara lain: Suyuti(PDIP), M. Safi'i(PPP), dan Nurkholis(PKS), serta dihadiri Kapolres. Pemalang, AKBP. Ari Wibowo dengan Kasat.reskrim AKP. Yahya, Sekretaris Satpol.PP, Drajat, Kabag. Hukum Setda, Subiyakto, Camat Ampelgading, Prasetyo Widiyatmoko, Kades. Jatirejo, Slamet, Ketua MUI Saeful didampingi Sekretaris MUI, Muslim, dan Ketua FKUB, Mudatsir.


Audiensi berlangsung di Bale Rakyat yang letaknya di depan Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang.


Pertemuan dipimpin sekaligus dimoderatori oleh  Ajeng Triyani.


Penyampaian Aspirasi ini, diawali dengan pembacaan tuntutan oleh Ketua DPD GNPB Kabupaten Pemalang, Abdul Hakim yang intinya menyerukan penertiban dan pembongkaran "Warung Remang-Remang" yang berdiri diatas lahan milik PG. Sragi yang masuk wilayah Desa Jatirejo Kecamatan Ampelgading.


"Warung Mesum" yang berada di tepi jalan jalur Pantura tersebut, menurut keterangan dari GNPB sudah ada sejak lama dan dugaan praktik Prostitusi telah berlangsung selama 10 tahun sampai sekarang.


Dalam tanggapannya, Ajeng mengungkapkan bahwa pihak DPRD Pemalang sudah menindaklanjuti permasalahan ini.


"Dari tahun 2019 dilanjut pada bulan Februari tahun 2020 kami sudah melakukan rapat gabungan dengan pihak pemda serta instansi terkait, seperti dari Polres, Kodim, dan lainnya, namun ketika kami hendak bergerak (melakukan penertiban) tertunda karena adanya Pandemi Covid-19 sampai sekarang, makanya kami berterimakasih pada GNPB seakan kami di-ingatkan kembali," Ucap Ajeng sambil mempersilakan pada para pihak untuk menyampaikan pendapatnya.


Ketua Komisi A, Edi Susilo menyatakan pihaknya mendukung seruan dari GNPB yang menginginkan dilakukan penertiban dan pembongkaran "Warung 'Mari, Mas...!" di kawasan "Comal Baru".


"intinya kami setuju dan mendukung keinginan dari GNPB yang menginginkan adanya penertiban 'Warung Remang-Remang'," Ujar Edi.


Dari pihak Ulama, Ketua MUI Kabupaten Pemalang, Saeful menegaskan pihaknya mendukung penuh niatan GNPB yang menuntut pemerintah daerah untuk menertibkan bahkan pembongkaran "Warung Maksiat" itu.


"Kami mendukung apa yang disampaikan oleh GNPB agar warung yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan itu dibongkar...jadi tegas saja, bongkar dulu baru dicarikan jalan keluarnya, jangan nunggu jalan keluarnya nanti kelamaan," Tandas Saeful.


Senada dengan Ketua MUI, pihak Forum Kerukunan Umat Beragama  (FKUB) melalui Ketua FKUB Kabupaten Pemalang Mudatsir, pihaknya juga mendukung Aspirasi yang didengungkan GNPB terkait dugaan maraknya Praktik Prostitusi di warung remang-remang yang terletak di jalur Pantura desa Jatirejo Kecamatan Ampelgading.


"Kami mendukung tuntutan dari GNPB tentang penertiban dan pembongkaran warung remang-remang di daerah 'Comal Baru' namun harus tetap menjaga kerukunan karena bagaimanapun mereka juga masih 'saudara' kita," Pesan Mudatsir.


Pihak Satpol.PP. melalui Sekretaris-nya, Drajat, membenarkan adanya "Penjualan Daging Mentah" di warung makan yang berdiri diatas lahan milik PG. Sragi tersebut.


"iya benar itu(ada Prostitusi Terselubung di warung yang SPK-nya dengan pihak PG. Sragi menyatakan hanya menjual makanan dan minuman)...Dan  pada hari Rabu(20/7), kami berhasil mendapati Lima Belas PSK (Pekerja Seks Komersial)," Ungkap Ajat(nama yang tertera di seragam Sekretaris Satpol.PP).


Di pihak Kecamatan, Camat Ampelgading, Prasetyo Widiyatmoko, mengaku tahu keberadaan "Warung Daging Mentah" itu, namun dia mengatakan bahwa ketika pihaknya hendak melakukan penertiban dan pembongkaran terkendala karena warung-warung tersebut berdiri di lahan milik PG. Sragi.


"Apalagi kami kan hanya 'Pejabat Administrasi'," Kata Prasetyo.


Hampir sama dengan pernyataan Camat Ampelgading, Kades Jatirejo, Slamet, waktu Cakrawala Online menanyakan kenapa pihak desa tidak berani melakukan penertiban pada warung remang-remang itu padahal secara Geografis masuk dalam wilayah Desa Jatirejo, Slamet menjawab pihaknya terhambat oleh kepemilikan lahan.


"Karena warung-warung itu ada di lahan milik PG. Sragi," Dalih Slamet.


Saat pihak PG. Sragi  diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya, Heri Wibowo yang mengaku sebagai Tim Aset PG. Sragi berdalih tidak tahu kalo warung-warung yang berada di lahan milik PG. Sragi menyediakan PSK, padahal "Praktik Prostitusi" tersebut sudah ada sejak lama.


"Saya tidak tahu soal itu(adanya dugaan "Prostitusi" di warung 'Mari, Mas) karena saya jarang disini(Pemalang)," Kilah Heri sambil berjanji akan melaporkan hal ini pada atasannya.


M. Safi'i(PPP), anggota Komisi A, memerintahkan pada pihak PG. Sragi untuk tidak mengeluarkan SPK (Surat Perjanjian Kontrak) pada para pemilik "Warung Esek-Esek) yang menurut pihak Satpol.PP jumlahnya 60 warung karena Fakta Riil saat ini mereka juga menjual "Daging Mentah".


" Pihak PG. Sragi jangan membuat SPK pada mereka karena Fakta Riil dilapangan, mereka melakukan 'Praktik Prostitusi'," Tegas M. Safi'i sambil mengingatkan supaya jangan sampai terjadi salah paham di masyarakat.


"yang dilarang adalah Prostitusinya bukan warung makannya," Imbuh Safi'i.


Dari Pihak Polres. Pemalang, Kapolres. Pemalang AKBP. Ari Wibowo melalui Kasat.reskrim, AKP. Yahya mengusulkan supaya diadakan pertemuan dengan mengundang 60 pemilik warung yang diduga menyediakan PSK untuk dilakukan "Komitmen Bersama".


"Jika berkenan, diadakan pertemuan dengan mengundang pemilik warung untuk menandatangani "Komitmen Bersama" dengan pihak PG. Sragi serta pihak terkait agar hal seperti ini tidak terulang lagi, jika mereka(pemilik warung) melanggar(Komitmen Bersama), warungnya langsung ditutup(dibongkar) dan dia tidak boleh jualan disitu kembali," Usul AKP Yahya.


Kabag. Hukum Setda, Subiyakto, menyatakan secara Regulasi pihaknya telah siap.


"Kan sudah ada Perda. Nomor 12 tahun 2019 tentang Penanganan Pelacuran dan Perbup. Nomor 100 tahun 2019, apalagi dalam Perda. Nomor 12 tahun 2019 Pasal 13 menjangkau itu... Dan jangan hanya PSK-nya saja, penggunanya juga harus 'disikat' (diberikan sangsi)," Pungkas Subiyakto.


Setelah semua pihak menyampaikan pendapatnya, sebelum menutup secara resmi Audiensi dengan GNPB, Ajeng berharap pertemuan kali ini dapat langsung direalisasikan di lapangan supaya Pemalang bersih dari Praktik Prostitusi.


"Kami berharap apa yang terjadi di daerah Comal Baru itu ke depan tidak ada lagi karena hal ini merupakan sebuah 'Etalase' yang harus dijaga supaya tetap 'Bersih'," Ucap Ajeng yang kemudian menutup Pertemuan.


(Reporter: slametsbl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar