res

Polres Taput Laksanakan " Restorative Justice " 2 kasus Perkelahian Yang Saling Mengadu - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

13 Juli 2022

Polres Taput Laksanakan " Restorative Justice " 2 kasus Perkelahian Yang Saling Mengadu



Taput-Cakrawalaonline,Dua kasus perkekahian yang saling mengadu ke Polres Tapanuli Utara ( Taput )  akhirnya diselesaikan dengan cara Restorative Justice (  Penyelesaian konflik hukum dengan jalan mediasi antara tersangka dengan korban  ), atau yang sering disebut jalan damai.


Restorative Justice yang dilakukan oleh Polres Taput, mengacu pada Perkap No 8 Tahun 2001,  dimana dalam perkap tersebut ada beberapa kasus yang bisa dilakukan mediasi, jikalau pertimbangan nya lebih baik dari pada proses hukum melalui proses pengadilan. 


Kedua kasus yang dilakukan  Restorative Justice yaitu ,  kasus penganian yang saling melapor antara Sardo Tambunan ( 31 ) dan Pahodden Tambunan ( 48 )  yang terjadi di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu Taput, Rabu ( 25/5/2022).


Antara Sardo Tambunan  dan Pahodden Tambunan  saling melapor ke Polres Taput,  karena berkelahi Rabu ( 25/5/2022 ) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu.  Saat kedua nya berkelahi lalu melibatkan orang lain yaitu Geovanny Tambunan ( 18 ) dan Normal Tambunan (64 ) semuanya warga yang sama.


Akhirnya Sardo Tambunan melaporkan Pahodden Tambunan, Geovany Tambunan karena melakukan penganiayaan atas dirinya.


Selanjutnya, Pahodden Tambunan juga melapor dan melaporkan Sardo Tambunan dan orang tua nya Normal Tambunan karena melakukan penganiayaan juga.


Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh sat reskrim , penyidik menetapkan Pahodden Tambunan dan Geovany Tambunan sebagai tersangka atas pengaduan Sardo Tambunan.


Sedangkan dalam pengaduan Pahodden Tambunan, penyidik reskrim menetapkan Normal Tambunan sebagai sebagai tersangka.


Setelah penetapan tersangka atas kedua kasus pengaduan tersebut,  sehingga kedua belah pihak sepakat melaksanakan perdamaian. 


Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang diserahkan kepada penyidik, penyidik reskrim pun melakukan gelar perkara dan disepakati untuk dilaksanakan Restorative Justice dan kedua pengaduan tersebut pun di hentikan penyidikannya. Panji Simanungkalit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar