Grobogan-Cakrawalaonline, Meresahkan Warga, Tempat Karaoke di terminal Purwodadi ditutup paksa. Sebanyak lima tempat karaoke yang saat ini berada di kompleks Terminal Induk Purwodadi, digusur. Penggusuran tersebut dilakukan karena tempat karaoke itu tidak sesuai ijin penggunaan kios serta dianggap liar atau tidak memiliki izin beroperasi.
Kegiatan pengosongan ke lima kios tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah Budiyanto dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro.
Dalam pelaksanaan pengosongan kios yang digunakan untuk tempat karaoke tersebut dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Grobogan yang diback up pengamanannya dari Polres Grobogan, Polsek Purwodadi dan Koramil Purwodadi.
Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah Budiyanto mengatakan, pengosongan kios tersebut sebelumnya telah dilakukan teguran secara lisan maupun tertulis, namun hingga surat teguran ke tiga kalinya tidak diindahkan.
Karena penyewa kios tidak mengindahkan peringatan dari Pemerintah, kami lakukan pengosongan ini,” kata Kasat Pol PP.
Budiyanto menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat bahkan Bupati Grobogan Sri Sumarni sendiri melaporkan pada Gubernur Jawa Tengah karena meresahkan masyarakat.
“Oleh karena itulah, kami bersama Dishub, TNI, Polri bersama – sama menegakkan Perda dan Perkada yang berkaitan dengan pemanfaatan asset daerah,” kata Budiyanto.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro mengatakan pengosongan kios di terminal Induk Purwodadi ini selain meresahkan masyarakat sekitar juga akan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Rencananya, akan kami bangun untuk mendukung sarana dan prasarana terminal,” kata Henggar.
Hingga berakhirnya kegiatan pengosongan kios terminal, berjalan dengan aman dan tertib serta kondusif. Ng-Rif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar