Jakarta-Lembaga Perlidungan
Saksi Korban (LPSK) akan menemui Barada E di Rumah Tahanan (Rutan)
Bareskrim Polri. Rencana ini bakal dilakukan setelah pihak Bharada E mengajukan
permohonan Justice Collaborator (JC).
"Setelah
permohonannya kami terima (selanjutnya temui Bharada E)," kata Wakil Ketua
LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Senin (8/8).
Ia mengungkapkan, hingga kini permohonan JC secara resmi dan
tertulis belum dilakukan oleh pihak Barada E. Baru sekadar lisan saja.
Sebelumnya,
Salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan, kliennya telah
menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat atas kasus tewasnya Brigadir J
alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Hal ini diungkap dalam Berita Acara
Pemeriksaan (BAP).
"Iya
(bakal ke LPSK ajukan Justice Collaborator). Semalam kan sudah di BAP, sudah
semua disebutin, dijelasin semua di situ," kata Burhanuddin saat
dihubungi, Minggu (7/8).
Namun, ia tidak bisa menyebutkan nama-nama yang dimaksudkan oleh
Bharada E tersebut. Hal ini dikarenakan berdasarkan kepentingan penyidikan
Korps Bhayangkara.
"Ah enggak bisa (nama-namanya), jangan.
Enggak boleh. Kan itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang
penting udah terang benderang sih dari semalam gitu, dengan adanya pengakuan
dari Bharada E," ujarnya.
"Ikuti saja perkembangannya, sudah ada
beberapa nama sih. Cuma jangan dari pihak kami sih yang sebutkan,"
tambahnya.Er-Sumber Liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar