res

DPRD Pemalang Dengarkan Pemkab. Sampaikan Raperda Perubahan APBD - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

SMA N 1 Pulokulon mengucapkan selamat Hari Guru Nasional dan Hari KORPRI 2024

25 Agustus 2022

DPRD Pemalang Dengarkan Pemkab. Sampaikan Raperda Perubahan APBD

 


Pemalang - CakrawalaOnline, Rabu(24/8), DPRD  Pemalang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022.

 

Rapat bertempat di Ruang Paripurna DPRD setempat dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana, didampingi Wakil Ketua dari Partai Golkar, Rois Faisal.

 

Pada rapat tersebut, pihak Pemkab. Pemalang melalui Plh. Sekda, dr. Erna Nuraini, membacakan sambutan Plt. Bupati, Mansur Hidayat, yang berhalangan hadir.

 

Dalam sambutan penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 ini, menyatakan bahwa Pemda. telah menetapkan Rencana Keuangan Daerah(RKD) tahun 2022 dengan Perda. nomor 15 tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2022.

 

"Namun dalam pelaksanaan tahun berjalan, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap APBD Induk karena adanya perubahan keadaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 161 ayat 2, PP. Nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan Keuangan Daerah," Jelas Plt. Bupati Pemalang dalam naskah pengantar yang dibacakan oleh Plh.Sekda, dr. Erna.

 

Lebih lanjut, naskah yang ditandatangani oleh Plt. Bupati, Mansur Hidayat itu, menerangkan bahwa Perubahan APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2022 berdasarkan pada perkembangan dan/atau perubahan yang meliputi 3 hal, yaitu: Pertama; adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD berupa Pelampauan Proyeksi Pendapatan Asli Daerah(PAD) dan Pendapatan Transfer Antar Daerah(PTAD) serta tidak tercapainya Proyeksi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat(PTPP), khususnya karena adanya kebijakan perhitungan dalam penyaluran Dana Alokasi Umum(DAU) dan Dana Alokasi Khusus(DAK), baik DAK Fisik maupun non Fisik, Kedua; adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, Ketiga; adanya keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan pada tahun anggaran berjalan.

 

"Pendapatan daerah juga mengalami perubahan, semula Rp 2.429.931.060.000 pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksi bertambah menjadi Rp 2.499.185.247.000 atau naik Rp 69.253.584.000 (2,85%)," Rinci dr.Erna membacakan teks sambutan Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat.

 

Dalam naskah pengantar itu juga disebutkan perubahan besaran belanja daerah, yang semula Rp 2.469.130.208.000 naik menjadi Rp 2.665.780.660.000 atau bertambah Rp 196.650.452.000 (7,90%).

 

Dalam naskah sambutan Plt. Bupati Pemalang dijelaskan bahwa Belanja Daerah meliputi: Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

 

Setelah Plh. Sekda, dr. Erna, selesai membacakan sambutan pengantar penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022, dilanjutkan dengan penyerahan Draf Raperda.

 

Seusai penyerahan Draf Raperda, dari Pihak Pemda. Kabupaten Pemalang cq. Plh. Sekda, dr. Erna, pada Ketua DPRD Tatang Kirana, disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD, Rois Faisal dan para anggota DPRD serta sejumlah kepala OPD, juga undangan, rapat paripurna pun ditutup secara resmi.

 

(Reporter: slametsbl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar