Lahat,Cakrawalaonline-Selasa 23 agustus
2022, pukul 14.00 wib Kapolres lahat AKBP
Eko Sumaryanto, S.IK didampingi Waka Polres Lahat, Kompol Feby
Febriyana, S.IK, kabag Ops Kompol Aan Sumardi,SE MM, Kasat Narkoba AKP Muhammad
Romi SH.MH, Kapolsek Kota Agung AKP
Zairul dan kasi Humas Iptu Sugianto memimpin acara pressconverence ungkap kasus
narkoba tersangka Rizal Aprianto (23)
dan Andes Priawan (24) TKP singapura, Anggota mengamankan barang bukti 1 paket
kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja berat bruto 58
gram.
"Dari
hasil fakta dilapangan dan hasil pemeriksaan tersangka, keduanya dijerat dengan
pasal 111 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuduhan
memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis ganja ancaman kurungan penjara
minimal 4 tahun dan masimal 12 tahun penjara.
Adapun dari
hasil.pengembangan selanjutnya pada
senin 22 Agustus 2022 kemarin, anggota menangkap surtisen (31) didesa singapura
kecamatan Kota Agung.kabupaten lahat Sumatera-Selatan.
"Dimana
tersangka bernama Surtisen ini ditangkap
didusun sukajadi desa singapura kota Agung, anggota polres lahat berhasil menangkap tersangka serta menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis
ganja dengan total 6.133 gram"
Dan pada 20 agustus 2022 lalu, anggota polres
lahat juga menangkap tersangka Heppy
syaputra (29) dirumahnya didesa selawi kecamatan Lahat. Kabupaten lahat
Kemudian juga ditemukan barang bukti
berupa narkotika jenis sabu. Satu paket sedang serbuk kristal yang dibungkus
plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 dan 5
paket kecil serbuk kristal dibungkus plastik klip bening juga diduga narkotika
jenis sabu berat bruto 0,97 gram.Ujarnya.
Dalam press
conference pada hari ini , Kapolres Lahat Eko Sumaryanto Sik menyampaikan
dan menghimbau agar masyarakat Kabupaten
Lahat tidak terpengaruh terhadap barang
haram tersebut. Tegasnya.
"Dan
diharapkan Semoga generasi muda tidak mudah terpengaruh .Dan mohon bantuan
untuk warga kabupaten Lahat, jika melihat penyalahgunaan narkotika, segera
dapat di informasikan kepada kita, dan akan kami tindak lanjuti, mari kita
cepat tindak lanjuti."Ucapnya.
"Sekali
lagi untuk para Generasi muda jauhi Narkoba dan perangi barang haram tersebut
,dengan ini Saya mohon kepada msyarakat terutama Generasi muda sayangi diri
anda .Tuturnya.
"Di
tempat yang sama Kasat Narkoba Polres
Lahat mengungkapkan, kasus atau laporan polisi yang di kota agung, para
tersangka Menanam 9 batang ganja di semak belukar jarak tempuh satu setengah
jam, dari desa.
"Saat
kami kelokasi (kebun atau belukar) ditemukan 5 batang ditanam diantara semak belukar
dan menurut keterangan tersangka, 4 batang sudah dipanen, dimana para tersangka
ini menanam ganja sejak 2020 dan sudah panen
3 kali. Setelahnya para tersangka mengedarkan barang haram tersebut diseputaran
kecamatan Kota Agung" Beber AKP M. Romi.
Kasubsi
penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH (Akril Achmad .).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar