Cakrawalamerdeka-Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP
Johanson Sianturi, SIK, MH telah
mengamankan dua orang pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik
trenggiling dan paruh burung rangkong dari dua lokasi berbeda di Kecamatan
Tarutung, Taput.
Dua orang pelaku diamankan, masing-masing Leonardo Rambe Sihombing lk, 33 tahun, Karyawan Honorer, Kristen, alamat Desa Bahal Batu III Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara selaku pelaku jual beli sisik trenggiling, serta Sulaiman, (44) warga Desa Matang Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai pelaku jual paruh Rangkong Gading.
Tersangka LRS diamankan pada Sabtu, 06 Agustus 2022, sekira
Pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik Trenggiling di Jl.Mayjend D.I.
Panjaitan SPBU BPS Kel. Huta Toruan X Kec. Tarutung Kab. Taput.
Sementara, tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira
pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di
lokasi Tugu Lonceng Kel. Huta Toruan VI
Kec. Tarutung Kab. Taput.
Penangkapan kedua tersangka ini brrhasil dilakukan, atas
kerjasama dengan Polda Sumut, Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan melalui
BKSDA Sumut dan Polres Taput.
Kronologi Kasus Sisik Trenggiling, sekira pukul 11.00 WIB,
Sabtu, 06 Agustus 2022, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang
penyimpanan sisik Satwa dilindungi jenis sisik trenggiling di wilayah hukum
Polres Tapanuli Utara dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU
yang berada di Tarutung Kec. Tarutung Kab. Taput.
Selanjutnya petugas bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim
Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di Jl.Mayjend D.I. Panjaitan SPBU
BPS Kel. Huta Toruan X Kec. Tarutung Kab. Taput, sekira pukul 13.00 wib pelapor
dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang mencurigakan yang
membawa 2 (dua) karung yang diduga membawa sisik trenggiling.
Tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang
tersebut dan langsung menanyakan isi dari karung tersebut, setelah orang yang
membawa karung tersebut membukanya dan pelapor beserta tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan
isi karung tersebut adalah sisik dari hewan trenggiling, dengan berat lebih
kurang 38 Kg Dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3.000 atau sekitar 43
Juta rupiah per- kg, diperkirakan Total Kerugaian mencapai 1.6 MILYAR Rupiah.
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor dan tim opsnal
Sat Reskrim Polres Taput langsung mengamankan 1 (satu) orang yang membawa
karung yang berisi sisik trenggiling tersebut ke kantor Polres Tapanuli Utara
untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Sementara, dalam pengungkapan Kasus paruh burung rangkong
gading, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi
jual beli paruh burung rangkong gading yang akan di lakukan di kota Tarutung
Kec. Tarutung Kab. Taput, selanjutnya pelapor bersama dengan tim opsnal Sat
Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung
Kel. Huta Toruan VI Kec. Tarutung Kab. Taput.
Saat itu sekira pukul 18.20 wib, di hari yang sama, petugas
menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 1 (satu) tas ransel, selanjutnya
pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut
dan langsung menanyakan isi dari tas ransel tersebut, selanjutnya setelah orang
yang membawa tas ransel tersebut membukanya dan pelapor dan tim opsnal Sat
Reskrim Polres Taput menemukan isi tas ransel tersebut adalah paruh burung
Rangkong Gading sebanyak 10 buah, Dengan harga paruh burung rangkong sekitar
USD 266 atau sekitar 40 Juta rupiah per- kepala burung rangkong, diperkirakan
Total Kerugaian mencapai 500 juta Rupiah.
Sehingga total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa
terlindungi tersebut ditaksir Rp 2,1 M dengan perincian Sisik trenggiling 1,6 M
dan paruh burung Rangkong gading Rp 500 jt.
Rencananya keduanya akan menjual Sisik dan paruh burung tersebut ke Negara Cina. Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor dan timserta Melakukan penimbangan Barang bukti.
Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian-bagian Satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Panji Simanungkalit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar