Pemalang - Cakrawalaonline, Jum'at(12/8), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia(KPK RI) menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) bersama dengan 5 orang bawahannya sebagai tersangka dan KPK RI resmi menahan mereka selama 20 hari ke depan.
Penetapan status tersangka pada bupati Pemalang MAW dan 5 orang pejabat Pemalang lainnya diumumkan KPK melalui Konferensi Pers, tadi malam(Jum'at, 12/8).
Dalam Penjelasannya, Ketua KPK RI, Firli Bahuri yang didampingi Ali Fikri(Plt. Juru Bicara KPK) dan Asep Guntur(Kadiv. Penyidikan KPK), menyatakan bahwa MAW, Bupati Pemalang tahun 2021-2026 dan AJW(Komisaris PDAU) sebagai Penerima Suap dalam dugaan jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang, sedangkan tersangka SM, YN, MS, dan Sg merupakan pejabat yang memberi suap.
"Dengan nilai total uang suap sebesar Empat Milyar Rupiah," Jelas Firli sambil menyatakan pihaknya akan terus melakukan pendalaman termasuk pada 28 orang terperiksa lainnya.
(Reporter:slametsbl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar