Cakrawalaonline - telah terjadi di Desa Soro Barat Kecamatan
Kempo Kab.Dompu NTB Rico nama samaran kini telah di Giring ke jeruji besi untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya ungkap
Ahmad Marzuki kasi Humas polres
Dompu.
Kasat Reskrim Adhar ,
Sos, melalui kasi Humas menjelaskan bahwa pelaku dan korban tinggal serumah saat
ini, karena tempat tinggal antara korban
dan tersangka masih satu wilayah" Desa Soro barat Papar AKP Adhar,
S.Sos.
Selanjutnya Kasat
Reskrim menuturkan, Kejadian berawal
Pada tanggal 18 agustus 2022 sekitar pukul 23.30 tiba-tiba ia di telepon oleh
korban kemudian menceritakan kejadian yang meninpa dirinya yaitu persetubuhan
dan pencabulan yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri atas nama rico nama
samaran .
"Dari keterangan korban, aksi bejat sang ayah tersebut
terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP Sampai dengan kejadian
terakhir pada tanggal 17 agustus 2022, atas kejadian tersebut keluarga kemudian
mendatangi polres dompu untuk melaporkan kejadian yang tidak senonoh tersebut", Ungkapnya
ia menambahkan, Berdasarkan laporan kejadian dari korban,
pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 WITA TEAM PUMA
POLRES DOMPU Bersama Anggota Reskrim Polsek Kempo yang di pimpin langsung oleh
katim puma IPDA FITRAWAN DWI RAMADHANI.
S. Tr.K mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada dirumahnya.
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait
keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Karama
Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Kemudian pelaku dibawa ke
Mako polres Dompu untuk di mintai keterangan , atas perbuatan melanggar UU
perlindungan Anak di acam 14 tahun
penjara .(Zu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar