Pemalang -
Cakrawala Online, Kamis(1/9), DPRD Kabupaten Pemalang kedatangan rombongan DPD
PPDI Pemalang.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPD PPDI Kabupaten
Pemalang, Mochamad Aidin.
Rombongan DPD PPDI tersebut ditemui oleh Ketua Komisi A, Edi
Susilo dari Partai Golkar, didampingi 3 anggota DPRD Kabupaten Pemalang, yaitu:
M.Safi'i(PPP), Suyuti(PDIP), dan Susi Herdiningtyas(Partai Gerindra) serta
dihadiri 2 orang Kepala OPD, yakni: Suhirman(Kadinpermasdes) bersama Kabid.
Pemerintahan Desa, dan Subiyakto(Kabag. Hukum Setda) juga Perwakilan dari
BPKAD.
Sesuai dengan Selebaran yang dibawa oleh pihak DPD PPDI,
mereka mengajukan permohonan pada Ketua DPRD Kabupaten Pemalang beserta
anggotanya untuk memberikan Rekomendasi 3 tuntutan dari DPD PPDI kepada Pemda.
Pemalang.
Adapun Ketiga tuntutan tersebut, antara lain:
Pertama; agar Pemda. Pemalang menganggarkan kenaikan SILTAP
Perangkat Desa dan Kepala Desa pada Tahun Anggaran 2023 dan Tambahan Tunjangan
Masa Kerja sebagai pengganti Bengkok atau sebutan lain yang terkena bencana
alam(Rob, Longsor, Abrasi, Banjir berkepanjangan) tiap bulannya,
Kedua; agar Pemda. Pemalang
melakukan Perubahan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, dan yang
Ketiga; agar Pemda.
Pemalang mengeluarkan(menerbitkan) Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Perbup. Pemalang Nomor 79 Tahun 2019 tentang Tunjangan Masa Kerja
bagi Perangkat Desa dan Kepala Desa.
Dalam Audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Edi
Susilo, anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari PPP; M. Safi'i tidak
mempermasalahkan bahkan dirinya setuju apabila nantinya ada kenaikan SILTAP
khususnya bagi Perangkat Desa sehingga diharapkan dapat meningkatkan Kinerja
Perangkat Desa.
"Saya hanya ingin menginformasikan bahwa anggaran yang
di-Refocusing sebanyak Dua kali sebesar Rp 110 Milyar dan Rp 48 Milyar belum
dikembalikan," Ungkap M. Safi'i.
Subiyakto, Kabag. Hukum Setda. Pemalang, menanggapi tuntutan
dari DPD PPDI yang menghendaki adanya perubahan Peraturan, dengan menjelaskan
bahwa perubahan dapat dilakukan asalkan ada 3 syarat terpenuhi.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, suatu
peraturan dapat diubah atas perintah Regulasi diatasnya, atas Putusan
Pengadilan, dan atas Aspirasi masyarakat yang tidak melanggar kepentingan umum
serta tidak melanggar Regulasi diatasnya," Jelas Subiyakto.
Sedangkan Suhirman(Kadinpermasdes) menyatakan bahwa semua
tuntutan dari DPD PPDI sudah ada Regulasinya.
"Mungkin mereka belum membaca dan memahaminya secara
lengkap," Ujar Suhirman.
Saat dimintai komentarnya, Edi Susilo berjanji akan
menindaklanjuti tuntutan dari DPD PPDI.
"Pada hakikatnya kami menerima semua Aspirasi
masyarakat termasuk dari DPD PPDI dan setelah pertemuan ini, kami akan
menyampaikan pada Ketua DPRD untuk langkah selanjutnya," Pungkas Edi
Susilo.
(Reporter: slametsbl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar