res

DPRD Pemalang Terima Aspirasi DPD PPDI - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

02 September 2022

DPRD Pemalang Terima Aspirasi DPD PPDI

 


Pemalang - Cakrawala Online, Kamis(1/9), DPRD Kabupaten Pemalang kedatangan rombongan DPD PPDI Pemalang.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPD PPDI Kabupaten Pemalang, Mochamad Aidin.

Rombongan DPD PPDI tersebut ditemui oleh Ketua Komisi A, Edi Susilo dari Partai Golkar, didampingi 3 anggota DPRD Kabupaten Pemalang, yaitu: M.Safi'i(PPP), Suyuti(PDIP), dan Susi Herdiningtyas(Partai Gerindra) serta dihadiri 2 orang Kepala OPD, yakni: Suhirman(Kadinpermasdes) bersama Kabid. Pemerintahan Desa, dan Subiyakto(Kabag. Hukum Setda) juga Perwakilan dari BPKAD.

Sesuai dengan Selebaran yang dibawa oleh pihak DPD PPDI, mereka mengajukan permohonan pada Ketua DPRD Kabupaten Pemalang beserta anggotanya untuk memberikan Rekomendasi 3 tuntutan dari DPD PPDI kepada Pemda. Pemalang.

Adapun Ketiga tuntutan tersebut, antara lain:

Pertama; agar Pemda. Pemalang menganggarkan kenaikan SILTAP Perangkat Desa dan Kepala Desa pada Tahun Anggaran 2023 dan Tambahan Tunjangan Masa Kerja sebagai pengganti Bengkok atau sebutan lain yang terkena bencana alam(Rob, Longsor, Abrasi, Banjir berkepanjangan) tiap bulannya,

 Kedua; agar Pemda. Pemalang melakukan Perubahan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, dan yang

 Ketiga; agar Pemda. Pemalang mengeluarkan(menerbitkan) Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Perbup. Pemalang Nomor 79 Tahun 2019 tentang Tunjangan Masa Kerja bagi Perangkat Desa dan Kepala Desa.

Dalam Audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Edi Susilo, anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari PPP; M. Safi'i tidak mempermasalahkan bahkan dirinya setuju apabila nantinya ada kenaikan SILTAP khususnya bagi Perangkat Desa sehingga diharapkan dapat meningkatkan Kinerja Perangkat Desa.

"Saya hanya ingin menginformasikan bahwa anggaran yang di-Refocusing sebanyak Dua kali sebesar Rp 110 Milyar dan Rp 48 Milyar belum dikembalikan," Ungkap M. Safi'i.

Subiyakto, Kabag. Hukum Setda. Pemalang, menanggapi tuntutan dari DPD PPDI yang menghendaki adanya perubahan Peraturan, dengan menjelaskan bahwa perubahan dapat dilakukan asalkan ada 3 syarat terpenuhi.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, suatu peraturan dapat diubah atas perintah Regulasi diatasnya, atas Putusan Pengadilan, dan atas Aspirasi masyarakat yang tidak melanggar kepentingan umum serta tidak melanggar Regulasi diatasnya," Jelas Subiyakto.

Sedangkan Suhirman(Kadinpermasdes) menyatakan bahwa semua tuntutan dari DPD PPDI sudah ada Regulasinya.

"Mungkin mereka belum membaca dan memahaminya secara lengkap," Ujar Suhirman.

Saat dimintai komentarnya, Edi Susilo berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dari DPD PPDI.

"Pada hakikatnya kami menerima semua Aspirasi masyarakat termasuk dari DPD PPDI dan setelah pertemuan ini, kami akan menyampaikan pada Ketua DPRD untuk langkah selanjutnya," Pungkas Edi Susilo.

(Reporter: slametsbl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar