Grobogan-Cakrawalaonline, Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka PC, seorang notaris yang berkedudukan di Purwodadi, di kantor Kejari Grobogan, Senin (26/9/22).
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH melalui siaran persnya kepada media.
Dalam kasus tipikor penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan Tawangharjo Kab. Grobogan tahun 2018 itu, tersangka PC tidak ditahan, karena PC dinilai cukup kooperatif.
“Sejak PC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dia belum kami tahan sebab yang bersangkutan cukup kooperatif lah” ungkap Frengki.
Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka PC dilakukan karena untuk melengkapi berkas perkara dalam memenuhi petunjuk Tim Jaksa Peneliti ( P 19 No.B-1893/M.3.41/Fd.2/09/2022 tertanggal 16 September 2022) atas hasil penelitian berkas perkara yabt diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Peneliti pada 12 September 2022 yang lalu.
“Pemeriksaan lanjutan terhadap PC hari ini dimulai pada jam 10.00 hingga selesai dan berjalan lancar” tutup Kasi Intel itu Frengki menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P 21), maka tersangka berikut barang bukti dari Jaksa Penyidik diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. berikut barang bukti. Ng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar