Taput,Cakrawalaonline-Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK.MH, memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang melibatkan Bagian perekonomian Setdakab Taput, Dinas Pertanian, Dinas Perindag, Pengawas SPBU Se Kabupaten Taput serta PJU dan Kapolsek se jajaran Polres Taput, dalam menyikapi rencana kenaikan harga BBM, Rabu, 31 Agustus 2022 di Aula Tribrata Polres Tapanuli Utara.
" Rapat tersebut dilaksanakan, untuk menyamakan
persepsi agar bisa menjaga stabilitas kebutuhan BBM serta saat ini ada
pembatasan BBM Bersubsidi akibat kondisi keuangan negara dan juga ada wacana
kenaikan harga BBM.
Kapolres Menyampaikan " Mari kita bersama-sama petakan
jumlah konsumsi dan jumlah yang masuk."
Demikian halnya, kesepakatan terkait siapa yang berhak
menerima dan tidak, harus segera ditentukan.
"Saya minta untuk Reskrim dan Intel, bagi yang
tidak sesuai dengan kesepakatan agar di proses hukum. Kepada para Kapolsek
supaya melaporkan kepada pihak SPBU terkait pelaksanaan pengamanan dan
pengawasan kegiatan.
"Pihak yang menerbitkan rekomendasi dapat menghitung
jumlah estimasi yang dibutuhkan pemohon. Tetap fokus dalam menyelesaikan
permasalahan yang lebih besar selanjutnya beralih ke hal yang lebih
minor."
Rapat koordinasi ini dihadiri Kabag Ekon dan SDA Taput,
Tutur Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba, Kasat Samapta
AKP R Simarmata, seluruh Kapolsek sejajaran Polres Taput, Pengawas SPBU se
Taput, Perwakilan Dinas Pertanian dan Dinas Perindag Taput.
Kabag Ekon Taput menyampaikan bahwa hingga akhir Juli 2022,
tingkat konsumsi BBM sudah melebihi target bulanan, sehingga diperkirakan
kondisi tersebut mengharuskan penambahan pemakaian BBM hingga akhir tahun yakni
sebesar 21% dari alokasi.
Sementara, sesuai ketentuan Pertamina dalam pelayanan BBM
bersubsidi yang melarang pengisian jerigen untuk diperjual belikan kembali.
"Kami telah menyurati pihak Pertamina agar lebih
melonggarkan ketentuan tersebut untuk pelayanan masyarakat yang berada di
pelosok daerah."
Ada 5 OPD yang berhak menerbitkan rekomendasi
pengisian BBM di dalam wadah, yakni Dinas Koperasi dan UKM dan Perindag, Dinas
Ketapang dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial.
Harapnya, pihak SPBU melayani warga yang menggunakan surat
rekomendasi dengan tegas dan sesuai dengan permintaan harian sesuai surat,
serta memberikan informasi saat timbul kendala di lapangan.
Selain itu, pengawas SPBU juga meminta agar
Polsek/Bhabinkamtibmas menghimbau masyarakat yang menjual ketengan untuk tidak
memperjual-belikan kembali.Panji S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar