Lahat,Cakrawalaonline-Salah
seorang pengedar narkotika jenis sabu tertangkap tangan di Prumnas Tiara B.No
90 kelurahan Bandar agung kabupaten lahat Propinsi Sumatera Selatan .
Tersangka tersebut bernama Putra Sandaran Bin Sudarmo (Alm ),
Umur 28 Tahun .
lahir di lahat ,05 Agusrus 1994.
Pekerjaan Tani, yang berdomisili di kelurahan Gunung Gajah
Srinanti Rt.18.Rw.05 Kecamatan Lahat Kabupaten lahat yang tertangkap tangan
pukul 23.30 Wib Pada hari Kamis pada tanggal
25 Agustus 2022.
Atas dasar laporan dari masyarakat kepada penegak hukum
Polres Lahat
Dengan Laporan Polisi Nomor :*LP / A- 109 / VIII / 2022 / SPKT.NARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, Tanggal 25 Agustus 2022
Nama : PUTRA
SANDARAN Bin SUDARMO (Alm)
Umur
:
Lahat, 05 Agustus 1994 ( 28 TAHUN)
Pekerjaan : petani
Alamat
: Srinanti Rt. 18 Rw. 05 Kel. Gunung
gajah Kec. Lahat Kab. Lahat.
Dengan Barang Bukti:
- 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus
plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,35
gram
-2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya masih terdapat
serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu,
-1 (satu) bal plastik klip transparan,
- 1 (satu) unit hp android merk Redmi warna hitam,
- 1 (satu) buah tas selempang merk Converse warna hitam.
Satuan Satres Narkoba Polres lahat ,Berdasarkan informasi
dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika, setelah diselidiki
sasaran tempat dan orang diketahui,
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar
jam 23.30 Wib dilakukan tangkap tangan
terhadap seseorang an. PUTRA SANDARAN Bin SUDARMO (Alm) di rumahnya di TKP tersebut, pada saat
dilakukan pemeriksaan dan pencarian barang bukti ditemukan 1 (satu) paket kecil
serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis
sabu di selipan rak TV dan 1 (satu) buah tas selempang merk Converse warna
hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bal plastik klip transparan ditemukan
di lantai ruang tamu. Diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan
adalah miliknya yang didapat dari salah seorang
Harnan (DPO), 40 thn, Kel. Lahat Tengah Kab. Lahat yang akan dijual
kembali.
"Dengan tertangkap
tangan bersama barang bukti dan beserta
Saksi-Saksi langsung di bawah ke
mapolres proses lebih lanjut .
"Kapolres Lahat AKBP Eko Sumayanto.Sik melaui Kasubsi humas polres Aiptu Lespono dimana Informasi
yang di berikan kepada awak.(Akrl Achmad.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar