res

Terlibat Korupsi Dana APBDes Mantan Ketua TPK di Pulokulon Akhirnya Ditahan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

28 September 2022

Terlibat Korupsi Dana APBDes Mantan Ketua TPK di Pulokulon Akhirnya Ditahan



Grobogan-Cakrawalaonline, Kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi secara bersama – sama penggunaan dana APBDes Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kab. Grobogan TA 2016 dan 2017 atas nama tersangka SM telah memasuki tahap II.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH melalui siaran pers bernomor : B-55/ M.3.41 /PERS /09/2022


“Penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polres Grobogan kepada (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan dilaksanakan hari ini Rabu (28/9/2022), mulai dari pukul 11.00 Wib s/d jam 12.30 Wib,” ujar Frengki.

Frengki juga menjelaskan bahwa tersangka SM ini selaku mantan Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Jetaksari, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama perkara atas nama terpidana Achmad Nur Solikin Bin Magi yang telah divonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam penggunaan dana APBDes Desa Jetaksari Kec. Pulokulon Kab. Grobogan TA. 2016 dan TA. 2017.


“Pasal yang disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

“Terhadap tersangka SM yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik, oleh JPU telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai sejak tanggal 28 September 2022 s/d tanggal 17 Oktober 2022 di Lapas Kelas IIB Purwodadi,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya mantan Kades Jetaksari Achmad Nur Solikin Bin Magi sudah terlebih dulu divonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam kasus yang sama. Ng-Awg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar