sumber foto: media suarabaru.id |
GROBOGAN – Seorang pengemudi truk tangki berinisial A, diamankan aparat
Polres Grobogan, karena diduga mengangkut BBM jenis solar yang tidak dilengkapi
dokumen sah.
A
yang merupakan warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati ini diamankan petugas
Satreskrim Polres Grobogan yang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Afiditya Arief
Wibowo saat melakukan patroli sedang di Desa Kronggen, Kecamatan Brati,
Grobogan.
Kasus
penyalahgunaan BBM jenis solar ini terungkap saat petugas Sat Reskrim Polres
Grobogan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo, melakukan
patroli di wilayah Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.
Dalam
patroli ini, personel Sat Reskrim Polres Grobogan memberhentikan sebuah truk
tangki nopol H 8980 BQ yang bermuatan BBM subsidi jenis biosolar.
“Pada hari Kamis, 1 September 2022, kami mendapatkan
informasi bahwa ada sebuah truk tangki yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis
solar melintas di wilayah Kronggen, Brati,” jelas Kasat Reskrim Polres
Grobogan, AKP Afiditya Arief Wibowo, Rabu 12 Oktober 2022.
Menurut
AKP Afidityta, saat truk dihentikan, pengemudi menunjukkan surat DO
pengiriman, namun itu sudah tidak berlaku.
Pengemudi
mengaku truk tangki muatan BBM subsidi biosolar ini akan diangkut dari PT SHA
Solo dengan tujuan Juwana, Pati.
Dari
pemeriksaan kendaraan, petugas mendapati truk tanki tersebut dalam keadaan
tersegel tertulis PT Multi Niaga Energi.
“Kemudian
setelah kami lakukan pengembangan, yang bersangkutan ini mengungkapkan jika
dirinya mendapat perintah dari seseorang,” ujar Kasat Reskrim AKP Afiditya.
Lebih
lanjut, Kasat Reskrim mengungkap kasus ini terkait dengan jasa transportasi
angkut atau perniagaan yang mengangkut bio solar yang tidak dilengkapi dokumen
yang berlaku.
Sementara
itu, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengimbau kepada masyarakat agar
tidak melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi.
“Imbauan
kami kepada masyarakat agar tidak main-main untuk melakukan tindak penyalahgunaan
BBM Subsidi,” ujar AKBP Benny Setyowadi.er-SumberSUARABARU.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar