res

Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Dokumen Sah, Pria Asal Pati Diamankan Polres Grobogan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

13 Oktober 2022

Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Dokumen Sah, Pria Asal Pati Diamankan Polres Grobogan


sumber foto: media suarabaru.id


GROBOGAN – Seorang pengemudi truk tangki berinisial A, diamankan aparat Polres Grobogan, karena diduga mengangkut BBM jenis solar yang tidak dilengkapi dokumen sah.

A yang merupakan warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati ini diamankan petugas Satreskrim Polres Grobogan yang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo saat melakukan patroli sedang di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Grobogan.

Kasus penyalahgunaan BBM jenis solar ini terungkap saat petugas Sat Reskrim Polres Grobogan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo, melakukan patroli di wilayah Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Dalam patroli ini, personel Sat Reskrim Polres Grobogan memberhentikan sebuah truk tangki nopol H 8980 BQ yang bermuatan BBM subsidi jenis biosolar.

“Pada hari Kamis, 1 September 2022, kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah truk tangki yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis solar melintas di wilayah Kronggen, Brati,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Afiditya Arief Wibowo, Rabu 12 Oktober 2022.

Menurut AKP Afidityta,  saat  truk dihentikan, pengemudi menunjukkan surat DO pengiriman, namun itu sudah tidak berlaku.

Pengemudi mengaku truk tangki muatan BBM subsidi biosolar ini akan diangkut dari PT SHA Solo dengan tujuan Juwana, Pati.

Dari pemeriksaan kendaraan, petugas mendapati truk tanki tersebut dalam keadaan tersegel tertulis PT Multi Niaga Energi.

“Kemudian setelah kami lakukan pengembangan, yang bersangkutan ini mengungkapkan jika dirinya mendapat perintah dari seseorang,” ujar Kasat Reskrim AKP Afiditya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkap kasus ini terkait dengan jasa transportasi angkut atau perniagaan yang mengangkut bio solar yang tidak dilengkapi dokumen yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Imbauan kami kepada masyarakat agar tidak main-main untuk melakukan tindak penyalahgunaan BBM Subsidi,” ujar AKBP Benny Setyowadi.er-SumberSUARABARU.ID

Tidak ada komentar:

Posting Komentar