BOGOR, - Seorang anak yang masih berusia 14 tahun
asal Klapanunggal, Kabupaten Bogor menjadi korban pemerkosaan oleh ayah
tirinya. Korban diperkosa hingga hamil dengan usia kandungan saat ini 4 bulan.
Kapolsek Klapanunggal AKP Azi Lesmana mengatakan ibu korban telah membuat
laporan kepada polisi.
"Ibu korban bersama para saksi datang melaporkan terjadi tindak pidana
pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya MM (35)," kata
Azi, Jumat (28/10/2022). Dari laporan tersebut, polisi melakukan proses
penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Polisi akhirnya berhasil menangkap
MM.
"Tersangka diamankan ke Polsek Klapanunggal," ujar Azi.
Kepada polisi, pelaku mengaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban sebanyak
4 kali. Korban diperkosa dengan diming-imingi akan dibelikan barang. Pelaku pun
dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Polisi segera melengkapi berkas pelaku
untuk dilimpahkan ke kejaksaan. "Berkas akan segera lengkap untuk kita
limpahkan ke kejaksaan," kata Azi.er-Sumber:iNews.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar