ACEH - Puluhan ibu muda diduga menjadi
korban pencabulan yang dilakukan BT (46), warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh.
Pria itu diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari
korban yang sudah diperlakukan cabul oleh BT.
Diduga kuat para mama muda yang jadi korban tak hanya satu namun
tak melapor lantaran tak mau aibnya terekspos.
Cerita ini diawali dari BT yang diduga jadi dukun.
BT ini dikenal sering mengenakan jubah warna hijau sehingga
disebut pesulap hijau bahkan tersangka sempat viral di media sosial karena
pakaian yang dikenakannya.
Berdasarkan informasi yang diungkap oleh Polres Pidie, BT diduga
telah mencabuli puluhan ibu muda alias mama muda.
Modusnya adalah membuka praktek pengobatan alternatif.
Tersangka BT yang mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang
bisa mengobati orang sakit.
Dia bahkan mengaku sebagai utusan Tuhan agar dipercaya orang
yang berobat padanya.
Kesaksian dari satu diantara korban, ada yang berobat pada BT karena menderita
kanker servik dan akan diobati secara tradisional atau alternatif.
Persyaratan BT meminta pada korban membawa air mineral dan nanas
sebaga media pengobatan.
Dalam perjalanan pengobatan itu akhirnya terjadi perlakuan tak
senonoh.
BT melakukan jarimah atau perkosaan terhadap korban yang
dilakukan puluhan kali.
Petualangan BT bertingkah laku tak senonoh kepada para
ibu muda atau mama muda di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh
berakhir sudah. Pria berumur 46 itu diamankan setelah polisi mendapatkan
laporan dari korban yang sudah diperlakukan cabul oleh BT. (via Serambinews)
Ia menggauli korban dengan berdalih
syarat menghilangkan penyakit.
Kecuali itu, BT mengancam membunuh korban jika tidak bersedia
melayani nafsunya sampai mengancam membunuh keluarga korban secara ghaib.
"Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani
melaporkan ke polisi," ujar Kapolres Pidie, AKPB Padli, dikutip
Tribunjogja.com dari Serambinews.com,Rabu (26/10/2022).
Tak hanya itu, terungkap juga daru hasil pemeriksaan polisi,
ternyata tersangka BT telah memiliki empat istri.
BT
ditangkap polisi setelah diperiksa di Kantor Unit Idik II PPA Satreskrim Polres
Pidie.
BT ditangkap lantaran telah terpenuhi unsur Qanun Provinsi Aceh Nomor
6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni telah memenuhi unsur pidana jarimah.
Saat ini baru satu korban yang melaporkan kepada polisi terhadap
dugaan kekerasan seksual dilakukan BT.
Menurut Kapolres, polisi juga telah memeriksa korban pencabulan
sang dukun.
Selain itu, polisi turut memeriksa delapan saksi.
Hanya saja saksi tidak melaporkan secara resmi kepada pihak
berwajib.
Saksi tidak berani melaporkan ke polisi karena saksi malu.
"Kasus BT ini cukup menghebohkan karena banyak korban dari
ibu muda,” kata Kapolres Pidie.
BT kini diancam dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur
dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6
tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja
melakukan jarimah pemerkosaan,
maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau
paling banyak 175 kali.
Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling
banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling
lama 175 bulan. (*) er-Sumber:Tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar