Jakarta -
Direktur Utama Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Lies Dina Liastuti
memberikan imbauan bagi anak yang terlanjur minum obat sirup yang
dilarang. Obat sirup diduga mengandung bahan cemaran Etilen Glikol (EG) dan
Dietilen Glikol (DEG) yang disinyalir penyebab gangguan ginjal akut progresif
atipikal.
Lies menjelaskan, ada dua kondisi anak bila terlanjur minum obat
sirup yang dilarang. Pertama, kondisi anak yang menunjukkan gejala dan yang
kedua kondisi anak yang tidak menunjukkan gejala.
"Menurut kami observasi saja dulu, karena sudah terlanjur
minum," kata Lies di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2022.
Lies mengimbau untuk observasi bila anak menunjukkan gejala yang
tidak baik seperti tidak bisa mengeluarkan urine/kencing, lemas, dan kesadaran
menurun atau lebih banyak tidur. Bila terdeteksi hal tersebut, kata Lies,
segera bawa anak ke dokter.
Untuk anak yang terlanjur minum obat sirup tapi tidak
menunjukkan gejala tersebut, Lies mengimbau agar anak itu diberikan asupan
cairan yang cukup dengan harapan dapat dikeluarkan melalui urine.
"Banyak minum aja, sekaligus untuk menurunkan panasnya dan
semua gejalanya dia. Karena dia batuk pilek, supaya ingusnya juga encer. Banyak
minum itu dengan harapan supaya nanti keluar lewat urine", ujarnya. Sikap
orang tua yang jeli, sigap, dan tidak panik sangat dianjurkan oleh Dirut RSCM
itu.
Lima
obat sirup ditarik peredarannya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis nama 5
sirup yang ditarik peredarannya. Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki
kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi
ambang batas aman.
BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol tersebut
berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam 5 obat sirup itu. Empat
bahan tambahan itu yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan
gliserin/gliserol.
Keempat bahan tersebut, menurut BPOM sebenarnya bukan merupakan
bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat
sirup.
5 obat sirup yang ditarik BPOM diantaranya:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor
izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo
Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik
@60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal
Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus,
Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal
Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus,
Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal
Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus,
Botol @ 15 ml. er-Sumber:Tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar