Grobogan - Cakrawalaonline, Akhirnya Kejaksaan Negeri Purwodadi menahan seorang notaris berinisal PC (52) karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perum Bulog seluas 6 hektare di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.
PC warga Grobogan ini ditahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis (20/10/2022), di Lapas Kelas II B Purwodadi. Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi menyampaikan PC yang sudah ditetapkan tersangka sejak pertengahan April lalu ini adalah tersangka baru atas kasus penyimpangan pembayaran tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan tahun 2018. PC diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran untuk pembelian lahan Bulog bersama dengan KS (78), yang sudah terlebih dulu dijebloskan penjara.
"Sebelum tandatangan kontrak kerja untuk jasa
notarisnya dengan Bulog, PC sudah berperan dalam pembebasan lahan. PC ini
secara legalitas adalah notaris dari Bulog. Tapi, berdasarkan hasil fakta-fakta
ini, dia berkaitan dengan yang pelaku lain sudah diputus, yaitu saudara
Kusdiyono," kata Iwan, Kamis. Iwan menuturkan, ada berbagai pertimbangan
mengapa PC yang sudah berbulan-bulan ditetapkan tersangka tak kunjung dilakukan
penahanan. Salah satunya, penahanan harus ada izin dari Majelis Kehormatan
Notaris. PC juga sempat mengajukan praperadilan atas penetapan
tersangkanya pada Juni lalu, namun permohonannya ditolak Pengadilan Negeri
Purwodadi. "Terkait dengan penahanan, karena kemarin berada di kewenangan
penyidik, mungkin ada pertimbangan lainnya. Dan setelah diserahkan kepada
penuntut umum, tim baru melakukan penahanan," ungkap Iwan. PC dijerat
dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Adapun total kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah mencapai Rp 5
miliar," pungkas Iwan. Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten
Grobogan mengungkap kasus penyelewengan anggaran dalam pengadaan lahan Perum
Bulog seluas 6 hektare di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo. Dari hasil
pemeriksaan ditemukan adanya dugaan mark up anggaran untuk pembelian lahan
kosong pada 2018 lalu tersebut.
"Sebelum tandatangan kontrak kerja untuk jasa
notarisnya dengan Bulog, PC sudah berperan dalam pembebasan lahan. PC ini secara
legalitas adalah notaris dari Bulog. Tapi, berdasarkan hasil fakta-fakta ini,
dia berkaitan dengan yang pelaku lain sudah diputus, yaitu saudara
Kusdiyono," kata Iwan, Kamis. Iwan menuturkan, ada berbagai pertimbangan
mengapa PC yang sudah berbulan-bulan ditetapkan tersangka tak kunjung dilakukan
penahanan. Salah satunya, penahanan harus ada izin dari Majelis Kehormatan
Notaris. PC juga sempat mengajukan praperadilan atas penetapan
tersangkanya pada Juni lalu, namun permohonannya ditolak Pengadilan Negeri
Purwodadi. "Terkait dengan penahanan, karena kemarin berada di kewenangan
penyidik, mungkin ada pertimbangan lainnya. Dan setelah diserahkan kepada
penuntut umum, tim baru melakukan penahanan," ungkap Iwan. PC dijerat
dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Adapun total kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah mencapai Rp 5
miliar," pungkas Iwan. Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten
Grobogan mengungkap kasus penyelewengan anggaran dalam pengadaan lahan Perum
Bulog seluas 6 hektare di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo. Dari hasil
pemeriksaan ditemukan adanya dugaan mark up anggaran untuk pembelian lahan
kosong pada 2018 lalu tersebut.
Uang tersebut ternyata telah dilakukan
pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama KS (78), sebesar Rp
5.627.609.800. Tercatat ada transfer uang yang masuk ke rekening pribadi
KS sebesar Rp 5 miliar. Dalam perkembangannya, KS warga Kecamatan Danyang,
Grobogan yang berperan sebagai broker atau makelar pembelian lahan
tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2021 dan ditahan pada
Oktober 2021. KS pun divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Maret 2022. "KS telah
mengembalikan uang sebesar Rp 900 juta dan kejari menyita satu mobil Toyota
Fortuner," ujar Iwan. Er
Tidak ada komentar:
Posting Komentar