PATI – Modifikasi tangki mobil untuk mengangkut BBM berpotensi
besar memicu kebakaran. Pada Minggu (22/10) malam, sebuah mobil terbakar di
sekitar SPBU Desa Ketanen Kecamatan Trangkil diduga karena mengangkut BBM
illegal dengan tangki yang sudah dimodif. Padahal memodifikasi tangki kendaraan
sangat berbahaya.
Kabid Damkar Satpol PP Kabupaten Pati Heru Kristianto
mengungkapkan, modifikasi tangki kendaraan sangat berisiko besar terhadap kasus
kebakaran kendaraan. “Tangki dari pabrikan sudah dibuat dengan perhitungan standar
keamanannya, baik bahan, volume dan proses pengerjaannya. Kalau diubah,
misalnya ditambah agar lebih besar tentu berbahaya. Ini harus jadi perhatian.
Biasanya kebakaran mobil ini dipicu oleh korsleting sistem kelistrikan
kendaraan, atau bahan tangki modifikasi yang rentan percikan api,” paparnya.
Diketahui sebelumnya sekitar pukul 17.50, piket SPKT Polsek
Wedarijaksa mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kebakaran mobil
Daihatsu Xenia dengan nomor polisi K-9318-PF warna silver methalik yang terjadi
di pinggir Jalan Pati-Tayu Kilometer 8 tepatnya sebelah selatan SPBU Desa
Ketanen RT 2 RW 1.
Selanjutnya piket SPKT Polsek Wedarijaksa dan
piket Reskrim mendatangi lokasi kejadian dan menghubungi Unit Damkar PG
Trangkil. Pada pukul 18.20, api dapat dapat dipadamkan dengan bantuan satu Unit
Damkar PG Trangkil, kemudian olah TKP bersama dengan unit I Pidum dan
team identifikasi Satreskrim Polresta Pati.
Informasi yang
dihimpun dari instagram Satreskrim Polresta Pati, pemilik mobil yang terbakar
tersebut tidak ada di tempat kejadian dan telah meninggalkan mobilnya dala
keadaan terbakar. Polisi juga menemukan bekas lelehan jerigen warna biru di jok
belakang dan modifikasi tambahan untuk kapasitas tangki BBM pada mobil.
Hasil olah TKP sumber api diduga berasal dari jok bagian
belakang. Dugaan penyebab api karena suhu dalam ruangan mobil adanya jerigen
yang terbuat dari atom plastik berisi BBM dan adanya tangki modifikasi yang
terisi BBM, serta mesin mobil dalam keadaan hidup hingga
menyebabkan uap panas hingga timbulnya percikan api. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp
Kasatreskrim Polrest Pati AKP Ghala Doa Rimba Sirrang belum merespon.
Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, namun hanya kerugian
materiil saja berupa unit mobil yang terbakar, sekitar 60 juta. Selain itu
dalam peristiwa itu juga turut membuat jaringan tv kabel internet, dan kabel
wifi di sekitar tempat kejadian ikut terbakar. (aua/him)
Er-Sumber:Radarkudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar