Dompu, Cakrawala Onlline Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu mengeluarkan
Intruksi terkait Penertiban Lahan Hak Guna Usaha Eks PT. Asia Tunggal Inti
(ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL).
Intrusksi
dimaksud ditandatangani Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, yang dituangkan dengan
Nomor: 188/195/2022 tentang Penertiban Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Eks PT. Asia
Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL) tertanggal 10 Oktober 2022,
ditandatangani Bupati Dompu, H. Kader Jaelani.
Bupati
H. Kader Jaelani, menyebut intruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka
penertiban lahan eks PT. Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari
(UTL) di Kecamatan Pekat (Desa Sori Tatanga dan Sekitarnya).
Pertemuan
ini guna mencari solusi dan harapan kami tidak ada kejadian seperti itu lagi kedepan
dan mohon kepada petani ternak untuk bisa tahan diri dan sama-sama menjaga
kondusivitas wilayah kondusif.
Bupati
Dompu H. Kader Jaelani sebelumnya pernah berjanji akan menyelesaikan
permasalahan antara masyarakat Kecamatan Kempo dengan Kecamatan Pekat dengan
program Dompu bertani dan beternak.
Berternak
salah satu lahan yang luas untuk pelepasan ternak itu adanya di Savana
Doroncanga Kecamatan Pekat segingga Harapan kelompok tani ternak bertahan
mempertahankan lahan itu untuk ternak. Dan Melalui eksekutif dan
legislatif akan di upayakan PERDA tentang lahan pelepasan ternak dikarenakan
lahan pelepasan ternak tersebut pada zaman Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
telah diresmikan Savana Doroncanga dijadikan area pelepasan ternak.
Dengan
demikian area pelepasan ternak di Savana Doroncanga tidak ada diganggu lagi
oleh orang ataupun kelompok supaya area itu di manfaatkan untuk pelepasan
ternak.
Bupati
H. Kader Jaelani Meminta masalah ini ditangani oleh pemerintah dan jangan lagi
adanya saling klaim ataupun adu argumen antara pihak warga masyarakat petani
tebu dengan masyarakat petani ternak.
Berdasarkan Intruksi tersebut, Bupati Dompu menegaskan hal-hal
sebagai berikut;
1. Tidak melakukan aktivitas berupa pembukaan lahan pertanian
baik berupa perkebunan atau perladangan pada areal eks PT. Asia Tunggal Inti
(ATU) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL);
2. Tidak melakukan pembabatan atau menanam dan tidak membangun
tempat tinggal dan / atau lainnya pada areal eks PT. Asia Tunggal Unti (ATI)
dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL);
3. Tidak menjual belikan lahan eks PT. Asia Tunggal Inti (ATI)
dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL);
4. Memerintahkan para Camat, Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten
Dompu terutama para Kepala Desa di Kecamatan Pekat dan Kecamatan Kempo, untuk
menegaskan kepada seluruh warganya untuk mematuhi poin 1 sampai dengan poin 3
diatas.
Kata Bupati H. Kader Jaelani dalam Intruksi yang disampaikannya,
Inturuksi dimaksud mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. “Intruksi ini mulai
berlaku sejak ditetapkan yaitu tanggal 10 Oktober 2022”, tegas Bupati dalam
Intruksinya. (*Z)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar