Dompu, Cakrawala Online-PT.Usaha
tani lestari (UTL) eks PT Asia Tunggal inti (ATI) patut di cabut ijinnya dikarenakan
mengalami kegagalan dalam melakukan pencanangan program , salah satu pepohonan
yang di tanam tidak ada yang hidup sebagai saksi bisu . Selain itu telah habis
ijinnya dan patut di duga melanggar permenhut, nomor : P 88/menhut-II/2014,
tumpang tindih dengan lokasi HKM, melanggar UU no 5 tahun 1990, tentang
konservasi sumber daya alam, ( SDA), diduga melanggar UU No 23 THN 1999,
tentang pengelolaan lingkungan hidup, diduga melanggar UU No 40 huruf ' a
" tentang hukum tanam , dan di ubah UU No 19 THN 2004, dengan di tetapkan
UU No 1 tahun 2004.
Sejumlah peraturan dan UU di atas dapat di diduga
dilanggar. UU No 33 THN 2004, tentang perimbangan keuangan pusat dan Daerah,
patut diduga pula merugikan negara dan diancam dengan tindak pidana korupsi yang menelan anggaran miliaran
rupiah, melanggar PP No 35 tahun 2002 tentang dana reboisasi Dengan sejumlah
peraturan pemerintah ( PP) yang di langgar oleh PT usaha tani lestari( UTL),
dan PT.Asia tunggal inti( ATI),
Perwakilan
pengurus Himpunan Tani Ternak masyarakat Dompu H.Nurdin SH dan Samsurizal mendesak pemerintah Kab.Dompu,
pempropv.DPRD Dompu, DPRD prpopinsi NTB, agar dapat merekomendasikan pencabutan
ijin HGU , PT UTL dan PT ATI, untuk dialih fungsikan kepada masyarakat petani
ternak .
Taman
Nasional , BKPH, KPH Tambora, mengapresiasi aspirasi masyarakat dan sepakat
untuk diarahkan dan mendukung petani ternak dengan dasar hukum memiliki payung
hukum adanya peraturan Daerah.
Ketua
kelompok tani tebu, jagung dan pala Wija , Ibrahim S,Pd , di konfirmasi wartawan menngukapkan terkait PT . UTL dan
PT AtI , yang melanggar permenhut dan KSO kami harapkan bisa meninjau kembali
perijinan dan dicabut , agar potensi lahan tersebut bisa di manfaatkan oleh
petani ternak, petani tebu dan petani
perkebunan, ungkap Ibrahim, 16/10/22.( Zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar