Dompu, Cakrawala Online-Bupati Dompu beserta Rombongan hadir di aula Kantor camat Kempo , guna melakukan sosialisasi dan sekaligus melakukan perdamaian antra warga soritatanga Kecamatan pekat dan petani ternak Kempo, Manggelewa dan Dompu, di aula Kantor camat Kempo , hari Senin tanggal 10 Oktober 2022.
Kegiatan yang mulai pukul 08.45 wita bertempat diruang rapat Kec. Kempo Kab. Dompu berlangsung pertemuan dari seluruh Unsur FKPD Kab. Dompu dengan Muspika Kec. Kempo serta seluruh anggota petani ternak Kab. Dompu dalam rangka rapat koordinasi mencari solusi terbaik terkait insiden berdarah antara kelompok tani Desa Soritatanga dan kelompok Tani Ternak Kab. Dompu yang mengakibatkan 2 orang warga kelompok Tani Desa Soritatanga korban pembacokan diduga dilakukan anggota kelompok Tani Ternak pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2022 kemarin siang di "so Doroncanga, " kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh unsur FKPD Kab. Dompu di antaranya :
1. Bupati Dompu H. Kader Jaelani
2. Ketua DPRD Kab. Dompu Andi Bahtiar, Amd. Par
3. Kajati Dompu
4. Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Taufiq, S. Sos
5. Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat,S.IK
6. Kepala BKPH Tambora Bapak Sukrin,S.Sos
7. Kepala BPN di wakili Bpk. Hartono.
8. Camat Kempo DRS. Budi Rahman
9. Kejari Dompu diwakili kasi Intel Indra SH, dan seluruh Kades Se Kec. Kempo.
Selanjutnya Rangkaian acara Kegiatan rapat tersebut,
Pukul 09.50 wita penyampaian awal disampaikan oleh Camat Kempo Drs. Budi Rahman sebagai pembuka acara dalam kata kata penerimaan tamu khususnya pada petani ternak agar utamakan budaya dan adat pada pengusulan dan harapan pada FKPD Dompu yang hadir. Budirahman dalam penuturanya untuk, Mencari solusi dalam penyampaian aspirasi sehingga terwujud kedamaian, yakni beradab dan berbudaya yang santun ujarnya.
Semoga dengan pertemuan menghasilkan kesepakatan yang sangat baik. Dengan penuh harapan Meminta kepada Bapak Bupati Dompu melalui pertemuan ini dapat difasilitasi untuk masyarakat petani ternak.
Selanjutnya penyampaian sekalumit isi hati sekretaris kelompok petani ternak Syamsurizal S,Pd sekaligus memaparkan situasi dan sejarah Areal lahan Doroncanga atau Savana Tambora.
Sekretaris Kelompok Tani Ternak Syamsul Rizal S,Pd , mengawali penyampaian struktur kepengurusan kelompok tani ternak yakni :
- Ketua I Bapak H. Nurdin dan Ketua II Bapak M. Alexander.
Sekretaris Bapak Syamsul Rizal.
Kemudian Rijal menceritakan sekelumit Latar belakang adanya petani ternak di Kecamatan Kempo sejak zaman penjajahan Belanda yang pada saat itu karena areal Savana Doroncanga sangat bagus untuk gembala ternak sehingga Belanda membawa Kuda dari Belanda untuk di ternak di So Savana Doroncanga. Cikal bakal itu sehingga saat ini areal itu dijadikan lahan petani ternak. Sekretaris kelompok ternak Syamsurizal menjelaskan kondisi
Populasi ternak saat 2008 sebanyak 7000 ekor dan tahun 2011 dan 2012, mengalami penurunan yang cukup banyak, ternak yang mati sejak masuknya PT. SMS. Sekarang jumlah populasi induk ternak sekitar 2000 ekor. Ungkap Samsurizal
Masalah ini tidak ada kaitan dengan politik dan kami kelompok tani ternak bertahan menjaga areal Savana Doroncanga untuk kepentingan bersama masyarakat demi ternak yang sangat menjamin kesejahteraan masyarakat kedepannya.
Tahun 2020 kami sudah menghadap Bapak Gubernur NTB menyampaikan bahwa ada rencana PT. SMS ingin menambah perluasan areal kebun tebu. Merujuk Pada pertemuan tersebut Bapak Gubernur NTB langsung menghubungi pihak PT. SMS alhasil PT. SMS menyampaikan bahwa PT SMS tidak akan membuka lahan tanam tebu ke arah timur areal pelepasan ternak .
Perusahaan PT. SMS memiliki Dokumen lengkap, dan melakukan kesepakatan dengan kempo-pekat 2006, Meminta kepada Forkompinda untuk mencarikan solusi yang baik karena tanah ini kami membutuhkan untuk kesejahteraan masyarakat- Dengan dalil Dokumen rekomendasi dari DPRD Dompu, sehingga mendukung area pelepasan ternak di Savana Doroncanga.
Terkait UTL yang menguasai lahan tersebut tidak pernah mengadu ke KPH Tambora maupun BPKH Tambora. Izin UTL (usaha tani lestari) saat itu seluas 4.300 hetar dengan program Silva holtikultura sedangkan luas secara keseluruhan di di area lereng Tambora Kab. Dompu mencapai sekitar 15.700 hetar. Sekarang izin itu sudah tidak berlaku lagi sehingga eks lahan UTL itu mau di kuasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yakni kelompok kelompok orang untuk penggunaan tanam tebu ataupun lainnya, namun tidak ada koordinasi dengan BPKH Tambora.
Kami tetap akan membantu pertahankan area itu untuk areal pelepasan ternak dan
berjanji tidak akan ada lagi gerakan yang mengarah pada konflik.
Kepada media Dari hasil yang didapatkan dilapangan bahwa orang yang menggerakkan terbitnya sertifikat di sekitar area ialah An. Subhan (pegawai BPN Kabupaten Dompu) sekarang dia menjabat sebagai KBPN Sumbawa, beliau yang membuat ulah sekarang, yang harus di klarisifikasi oleh BPN.
Bapak Bupati Dompu H. Kader Jaelani menanggapi, dengan adanya Pertemuan ini guna mencari solusi dan harapan kami tidak ada kejadian seperti itu lagi kedepan dan mohon kepada petani ternak untuk bisa menahan diri dan sama-sama menjaga kondusivitas wilayah Dompu agar tetap kondusif.
Bupati Dompu menuturkan sebelumnya pernah berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara masyarakat Kecamatan Kempo dengan Kecamatan Pekat dengan program Dompu bertani dan beternak. Bupati mengungkapkan Berternak salah satu lahan yang luas untuk pelepasan ternak itu adanya di Savana Doroncanga Kecamatan Pekat Harapan kelompok tani ternak bertahan mempertahankan lahan itu untuk pelepasan ternak.
Melalui eksekutif dan legislatif menurut rencana akan di upayakan "PERDA " tentang lahan pelepasan ternak dikarenakan lahan pelepasan ternak tersebut pada zaman Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah diresmikan Savana Doroncanga dijadikan area pelepasan ternak.
Dengan demikian areal pelepasan ternak di Savana Doroncanga tidak dapat diganggu gugat oleh orang ataupun kelompok, supaya area itu di manfaatkan untuk pelepasan ternak.
Meminta masalah ini ditangani oleh pemerintah dan jangan lagi adanya saling klaim ataupun adu argumen antara pihak warga masyarakat petani tebu dengan masyarakat petani ternak.
Kepala BKPH Tambora Bapak Sukrin,S.Sos yakni :
- Di area lereng Tambora ini yang masuk pantauan ksusus kami selaku BKPH diantara nya : PT. AWB (Argo Wahana Bumi) sekitar 6900 Hektar. HTL. 2800 dan PT. Utl 2200 Kementerian Kehutanan akan di cabut izin usahanya karena PT UTL tidak memberikan laporan izin usaha dan hasil usahanya selama beroperasi.
HTL dan UTL di bawah konservasi Balai Taman Nasional Tambora (BTNT). Berdasarkan area lahan tersebut yang menjadi tanggung jawab sebenarnya adalah Jagawana BTNT. Sedangkan BKPH Tambora hanya menjadi tanggungjawab secara moral saja tutur Sukri.
Apa yang menjadi penyamapaian Sekertaris tani ternak Bapak Syamsul Rizal sangat benar kata Sukri , karena hasil koordinasi kami dengan pihak PT. Utl apakah lahan itu dilanjutkan untuk Utl atau diberikan kepada tani ternak untuk dimanfaatkan secara optimal untuk areal pelepasan ternak atau tidak ,sebagai wujud keasrian areal itu harus lah beri kewenangan untuk jadikan areal ternak.
Untuk lahan di Doroncanga masih dalam status lahan Izin UTL sampai saat ini menuggu keputusan dari Kementerian Kehutanan RI.
Petani ternak harus menyampaikan ke BKPH bahwa khawatirkan lahan UTL itu akan di cabut ijinya, dan jadikan areal oleh kelompok tertentu untuk di kelola tanam jagung dengan dalil buka lahan untuk tanam tebu tapi sebenarnya untuk tanam jagung sehingga menjadi pemicu Konflik ini juga dipicu dengan pengalihan kawasan dengan telah terbitnya SPT dan Sertifikat tersembunyi.
Kepala BPN di wakili Bpk. Hartono , menyikapi kalau ada sertifikat tersembunyi di
Areal HGU , maka di cabut , dan Desa Soritatanga sudah ada SK Bupati Dompu mengenai luas areal pelepasan ternak sejumlah 1966 Hektar.
BPN mennjelaskan dihadapan masyarakat dan petani ternak, tidak menerbitkan sertifikat yang berada di Kawasan Hutan dan apabila nanti ada diterbitkan di atas kawan hutan maka akan dibatalkan.
Sedangkan Areal PT. ATI (Asia Tunggal Inti) sudah berakhir surat izin pemanfaatannya, Untuk itu BPN, diminta kepada Bapak Bupati Dompu area itu dijadikan lahan pelepasan ternak dan apabila ada masyarakat yang mau jual beli tanah harus di cek dulu di BPN karena sekarang BPN mempunyai program sistem baru secara otomatis.
Dalam konteks kegiatan sosialisasi dan solusi Damai Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar,Amd.Par, memaparkan
- Untuk meyakinkan semua pihak dan membersihkan isu di masyarakat bahwa kelompok ternak bukan kelompok politik paparnya ,
Cikal bakal awal munculnya niat memanfaatkan lahan itu oleh kelompok tertentu dengan cara pengkaplingan setelah keluarnya IUPHK UTL.
Untuk mencegah terjadinya hal yang demikian, kami selaku Legislatif meminta Eksekutif mengajukan membuat PERDA tentang lahan pengembalaan ternak yang berlokasi di Lahan Savana Doroncanga Desa Soritatanga Kec .Pekat Kab Dompu. Selain itu pemerintah di minta untuk melakukan penataan ulang batas wilayah Kecamatan Pekat dengan Kecamatan Kempo, tentu akan rumit ujar Andi . Ketua DPRD Dompu Andhi Bachtiar Amd.Par, mengajak berbicara, Masalah pelepasan ternak menjadi pemicu , DPRD
Meminta kepada masyarakat dan kelompok tani ternak untuk mendukung pemerintah karena dalam waktu dekat ini kami akan menyiapkan RAPERDA untuk areal pelepasan ternak dan Penataan wilayah antara Kecamatan Pekat dengan Kecamatan Kempo, nanti di kaji oleh tim dan para sejarahwan.
Andi , ! Meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang memicu konflik dan jangan mempolitisir dengan adanya Rancangan " RAPERDA " ini setelah Raperda disusun oleh tim masuklah membuat " PERDA " berkaitan dengan itu agar jadikan alat politisir ( politik) , maka berikan pemerintah bekerja tanpa ada Konflik horizontal.
Pada waktu yang sama - Dandim 1614/Dompu Letkol Kav. Taufiq,S.Sos, yakni :
Saya bergerak atas aturan dan bertindak atas perintah, yang menjadi regulasi disepakati agar dijaga bersama baik kelompok tani ternak maupun kelompok tani tebu.
- Mengajak kepada warga masyarakat agar selalu pertimbangkan solusi-solusi yang terbaik. Ini bisa kita dapatkan apabila mau komunikasi dan duduk bersama dengan cara musyawarah mufakat dengan dibutuhkan kesabaran dan pikiran yang bersih.
- Forkompinda akan memberikan kebijakan yang baik untuk warga masyarakat dengan dasar mencari solusi yang terbaik, jangan berbuat dan bertindak di luar dari ketentuan dan jangan manfaat keadaan ini dijadikan kepentingan pribadi atau kelompok, seseorang.
Dandim 1614 Dompu mengajak "Mari kita " selesaikan dengan baik dan berikan kepercayaan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, mari kita koordinasi dan duduk bersama menyelesaikan yang menjadi pemicu konflik, TNI, polri akan bertindak sesuai aturan berlaku.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat,S.IK,
Latar belakang sudah dijelaskan dan sudah disampaikan oleh semua pihak, maka di atas tanah itu tidak boleh ada penguasaan sepihak oleh siapapun dan di atas tanah itu tidak akan ada di keluarkan sertifikat hasil musyawarah Forkompinda ,
TNI Polri akan secara maksimal mendukung kebijakan pemerintah daerah Kapolres mengajak untuk berbicara kepentingan bersama.
Tidak ada keuntungan dari konflik yang ada hanya sengsara dan
Kapolsek diminta untuk untuk koordinasi dengan Camat Kempo dan Koramil Kempo serta diperintahkan untuk membuat Pos Keamanan Terpadu, pengaduan masyarakat.
Hasil rapat FKPD tadi malam ialah Bupati Dompu sudah mengeluarkan instruksi Bupati dengan isinya untuk tidak melakukan pembukaan lahan baik untuk Tani tebu, semacamnya dan tidak memperjual belikan baik secara kapling atau semacamnya.
Disela sela acara sosialisasi warga doromelo kecamatan Manggelewa, Dirman mengusulkan
Saran dan Pendapat :
Petani Ternak dari Desa Doro Melo Kec Manggelewa Bapak
Mengkritisi dan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu untuk segera mungkin dalam waktu yang relatif singkat menerbitkan PERDA tentang areal Pelepasan Ternak.
PT. ATI (Asia Tunggal Inti) pada dasarnya adalah perusahaan yang beri contoh masyarakat berternak dan sudah selesai izin HGU nya tahun 2018 oleh karenanya kami
meminta kepada pemerintah daerah dalam Perda dicantumkan luas dan batas area Pelepasan Ternak di area PT. ATI tsb.
Meminta kepada pemerintah daerah untuk duduk bersama dengan warga masyarakat dari Kecamatan Pekat dipertemukan dengan warga masyarakat Kecamatan Kempo untuk bisa saling mendengarkan usul sarannya. Karena yang diketahui bahwa yang memprovokasi warga di Kecamatan Pekat bukan orang asli dari Kecamatan Pekat, melainkan segelintir orang yang mempunyai kepentingan individu dan kelompok ungkap Dirman.
Menurutnya, Selama ini yang ada regulasi untuk area pelepasan ternak yaitu PERBUP dan setiap pergantian Bupati regulasi lemah dan konflik kembali terjadi dan ini bukan baru kali ini terjadi namun sering terjadi hampir disetiap tahunnya , segera membuat perda harap Dirman. Diahir acara himbauan Kejari diwakili Intel Indra SH,
Yang menjadi dasar terbit sertifikat itu diambil terlebih dahulu titik koordinatnya. Yang menerbitkan sporadik itu adanya di Kantor Desa, maka tertibkan dulu administrasi di tingkat Desa saranya. Sporadik ada maka akan lahirlah SPPT tanah. Maka untuk itu Forkompinda bersepakat akan menerbitkan PERDA sebagai payung hukum. ( *Zun,).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar