DOMPU, Cakrawala Online-Mungkin masyarakat belum mengetahui
berapa jumlah belanja Pemerintah Daerah tiap tahun. Inilah rencana jumlah
belanja Pemerintah daerah (Pemkab) kabupaten Dompu tahun anggaran 2023 sebesar
Rp.1,116 triliun.
Total belanja ini berkurang sekitar Rp.24,071 M dibandingkan
tahun 2022. Mengapa terjadi pengurangan? Penyebanya karena kurangnya Dana
Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2023 dari Rp.194 M menjadi Rp.120 M.
“Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,116 triliun. Belanja
ini berkurang sebesar Rp.24,071 M jika dibandingkan dengan kondisi APBD tahun
2022,” ujar Bupati Dompu, H Kader Jaelani dalam penyampaian KUA/PPAS APBD tahun
anggaran 2023 pada rapat paripurna Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Dompu, Andi
Bachtiar, A.Md.Par, Kamis (27/10).
Bupati
Dompu, H Kader Jaelani menyerahkan dokumen KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2023
kepada Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar, A.Md.Par pada paripurna Dewan, Kamis
(27/10).
Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad, ST, MSI mengakui usai
acara paripurna, tidak hanya pada belanja yang terjadi penurunan, tapi juga
pada pendapatan. Penurunan belanja ini disebabkan oleh berkurangnya DAK fisik
yang cukup signifikan.
Tahun
(2022) ini DAK fisik Kabupaten Dompu sampai Rp.194 M menjadi Rp.120 M di tahun
2023.
Dikatakan
Muhamad pada pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp.1,096 triliun.
Pendapatan ini menurun sebesar Rp.16,067 M jika dibandingkan dengan APBD tahun
2022. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan pendapatan pada BLUD yang
tercatat pada pos pendapata asli daerah (PAD).
Untuk pembiayaan daerah diproyeksikan penerimaannya sebesar Rp.20,015 M.
Penerimaan ini bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022 dengan
mempertimbangkan realisasi sampai Oktober ini.
Dana transfer pusat untuk Kabupaten Dompu tahun 2023 sesuai surat Dirjen Dana
Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan nomor : S173/PK/2022 tentang alokasi
APBN tahun 2023, diantaranya untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.566,091
M. DAU tahun 2023 tidak lagi glondongan seperti tahun – tahun sebelumnya yang
diberikan kuasa kepada daerah mengaturnya. Tapi kini sudah langsung diatur
peruntukannya.
Diantaranya
kata Muhamad DAU bebas sebesar Rp.434,476 M, DAU untuk penggajian PPPK sebesar
Rp.29,454 M, DAU untuk dana kelurahan sebesar Rp.1,8 M, DAU untuk pendidikan
sebesar Rp.34,388 M, DAU untuk bidang kesehatan sebesar Rp.52,613 M, dan DAU
untuk pekerjaan umum sebesar Rp.13,359 M. Sementara total Dana Alokasi Khusus
(DAK) sebesar Rp.248,819 M, Dana Desa sebesar Rp.69,610 M, dan Belanja hibah
dari pemerintah pusat sebesar Rp.4,884 M. (Pemkab/Jun) (*Z)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar