Samarinda - Cakrawalaonline, Oknum kepala sekolah asal Kabupaten Penajam dilaporkan ke Polsekta Kota Samarinda akibat dugaan perbuatan cabul dan pemerkosaan. Dalam waktu singkat pihak Unit Reskrim Marabunta Samarinda beserta jajarannya, menangkap pelaku di wilayah Samarinda pada 6 Oktober 2022.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadil membenarkan telah terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian tersebut diketahui pada Selasa 4 Oktober 2022. Awalnya orang tua korban mengetahui bahwa anaknya Na (14) yang duduk di kelas 3 SMP tidak masuk sekolah. Setelah dicari, korban ditemukan tengah dalam perjalanan di Jalan Poros Palaran.
NA mengakui bahwa tidak masuk sekolah karena jalan bersama seorang pria berinisial DT (58) yang merupakan seorang kepala sekolah.
"NA mengaku DT melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali serta berhubungan badan di hotel sebanyak 1 kali, di salah satu hotel di Samarinda. dengan adanya kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Kota,” ucap Kombes Pol Ary Fadil Kapolresta Smarinda Kota pada Senin (10/10/2022) malam.
Sebelumnya korban mengenal pelaku melalui aplikasi MeChat pada Maret 2022. Selanjutnya pelaku dan korban saling bertukar nomor WA. Pelaku mengetahui bahwa korban berusia 14 tahun dan siswi SMP kelas 3. Pelaku menjelaskan bahwa umurnya 58 tahun.
Selanjutnya pelaku berkomunikasi lewat WA dan video call. Dalam beberapa kali video call korban dibujuk menujukkan payudara sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan hubungan badan.
“Pelaku merayu korban dan mengatakan bahwa kita adalah suami istri, maukah melakukan hubungan suami istri dan korban dibujuk serta diberikan imbalan yg pertama Rp500 ribu dan yang kedua Rp450 ribu. Seluruh kejadian tersebut dilakukan karena bujukan serta rayuan oleh pelaku kepada korban dan imbalan,” ujarnya.
"Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kepada korban, sebanyak 4 kali dan persetubuhan dilakukan 1 kali. Perbuatan cabul dilakukan di 4 tempat berbeda,” sambungnya.
Tim Polresta Kota Samarinda berhasil mengamankan barang bukti sejumalah pakaian korban, yakni satu baju batik sekolah dan rok sekolah serta kutang dan celana dalam korban. Untuk menguatkan barang bukti tersbut, pihak kepolisan printahkan korban melakukan visum.
"Seluruh kejadian tersebut dilakukan korban lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku," ucap Kombes Pol Ary Fadli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DT dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.er-Sumber:okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar