Dompu,NTB,
Cakrawala Online-Tokoh masyarakat Dompu Taufik perdana SH, MH, dan H.Nurdin SH,
sekaligus ketua kelompok tani ternakpada prinsipnya memberikan Dorongan agar
pemerintah Kab.Dompu , segera membentuk tim Raperda untuk menetapkan Peraturan
Daerah ( Perda) dengan persetujuan DPRD Kab.Dompu terkait dengan areal
pelepasan ternak yang ada di Doroncanga Kecamatan pekat Kab.Dompu NTB.
Menurut Taufik perdana SH, M.H, pentingnya
peraturan Daerah(Perda) ini di buat dengan tujuan untuk mengatur segala
tindakan pemerintah dan Masyarakat untuk menciptakan ketertiban, keadilan dalam
berbangsa dan bernegara.
Hal tersebut menurut Taufik Perdana SH, MH,
dikarenakan payung hukum " Perda " termuat dalam UU No 12 pasal 7 tahun 2011, dijelaskan yang
hierarki atau susunan peraturan perundang- undangan sebagai berikut :
1.Undang
- undang Dasar 1945.
2.
Ketetapan MPR .
3.Undang
- undang /peraturan pemerintah pengganti Undang undang
4.
Peraturan pemerintah
5.peraturan
presiden, peraturan Daerah Provinsi
6.Peraturan
Daerah Kab.Kota
tutur
Taufik perdana SH, M.H. yang saat ini berperan sebagai praktisi hukum di Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dan
juga saat ini sedang menempuh S3 disalah satu universitas di Indonesia itu.
Taufik perdana SH, MH yang bertugas di
Mahkamah Agung( MA), di Jakarta , saat
di hubungi media lewat telpon menyebutkan :
Adapun fungsi peraturan Daerah ( perda ) antara lain :
1.
Sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi Daerah, dan tugas
pembantuan sebagai mana di amanatkan dalam
UUD 1945, tentang pemerintah Daerah.
2.
Merupakan peraturan pelaksana dari yang lebih tinggi, 3. Sebagai penampung
& aspirasi masyrakat di Daerah, namun tetap dalam koridor NKRI, yang
berlandaskan panca sila dan UUD 1945.
4. Sebagai alat pembangunan dan meningkatkan
kesejahteraan Daerah papar Taufik perdana SH, MH.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama saat
di konfirmasi media cakrawala Kamis 14/10/22,
H.Nurdin SH, juga sebagai mantan ketua kelompok tani ternak di wilayah
Doroncanga Kab.Dompu NTB menyinggung tentang permasalahan yang sadis antara
petani ternak dan warga kecamatan pekat, dan secepatnya akan dibuat Raperda dan
peraturan Daerah.
Guna
menghindari konflik masyarakat Desa Soritatanga Kecamatan Pekat yang
berkepanjangan apresiasi saya selaku mantan birokrasi dan eksekutif kalau Pemda
dan DPRD Dompu segera membentuk Tim pembuat Raperda dan tata ruang, dan untuk DPRD
Dompu akan membuat peraturan Daerah(Perda),tentang pelepasan ternak dan dapat di
tinjau kembali perda No 5 tahun 2005 tentang wilayah pelepasan ternak di Doroncanga,
dan dengan berakhirnya ijin HGU PT UTL dan PT Asia Tunggal Inti (ATI), untuk
dipergunakan keperluan dalam rangka meningkatkan pendapatan Asli Daerah ( PAD)
ujar H.Nurdin SH.
Dalam rangka menyatukan persepsi yang sama
dalam menyusun Raperda H.Nurdin SH, menyebutkan tokoh - tokoh penting dari
Kecamatan Kempo dan Dompu antara lain:
Drs. H.Zainal Arifin Hir, H.Nurdin SH,
Drs. H. Alexsanfer M.si, Drs. Budirahman Camat Kempo, H.Ismail H.Talib ,
H.Mahmud, H.Lukman S,Pd, H. Muhtar S,sos, Ruslin S,Pd, Drs.Dirmansyah, Sahlan
SH, Samsurizal S,Pd dan Lukman B A.
Selain tokoh dari kempo dan petani ternak
H.Nurdin SH, mengharapkan agar melibatkan tokoh tokoh penting dari Kecamatan
Pekat, antara lain, : P.Masangan, Drs. Sukardi, Puan Ase, Puan Mahadi, Camat
pekat Nuraini S,Pd, Mirafudin S,pdi, H.Muhammad M.Yakub., M.Yusuf Ja'far ,dan
Sukardin Ja'far. ( Zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar