Jakarta - Seorang pria inisial S (49) ditangkap polisi usai memperkosa bocah SD berusia 9 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan. Tersangka S ditangkap setelah satu bulan melarikan diri.
Aksi bejat S ini awalnya diketahui dari sebuah
video CCTV yang viral di media sosial. Pelaku terekam CCTV berkeliling di
kompleks perumahan.
Kemudian terlihat korban sedang bermain sepeda.
Korban lalu dibawa ke tempat sepi dan diperkosa.
Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke
polisi. Polisi bergerak hingga akhirnya menangkap tersangka S di Sawangan,
Depok, pada Selasa (18/10).
Ditangkap Setelah Sebulan Kabur
Peristiwa pemerkosaan anak itu terjadi pada Minggu
(11/9) lalu. Pelaku tertangkap setelah satu bulan melarikan diri, tepatnya pada
Selasa (18/10) di Sawangan, Depok.
"Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan
Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang
terjadi pada 11 September 2022 di Ciputat," ujar Kapolres Tangerang
Selatan AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Tersangka mengakui perbuatannya. Dia bahkan
mengaku pernah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di beberapa
tempat lainnya.
"Hasil keterangan pelaku ada di beberapa
tempat melakukan pelecehan terhadap anak," kata Sarly.
Tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan
asusila beberapa kali. Perilakunya itu dilakukan di beberapa wilayah Tangsel
dan Depok.
"Tersangka telah mengakui perbuatan asusila
tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di
wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo," kata dia.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Tangsel
untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit
sepeda motor yang sudah dicat warna hitam dan satu buah masker kain berwarna
hitam.
"Tersangka mengaku, setelah melakukan perbuatan tersebut (pencabulan), membakar celana, jaket, dan bajunya. Kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B-3886-SXZ dengan warna hitam," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda, Rabu (19/10/2022).
Saat ini tersangka ditahan di Polres Tangsel. Atas perbuatannya itu, tersangka S kini ditahan di Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. er-Sumber:detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar