Pasuruan - Cakrawalaonline, Sembilan belas perempuan
yang empat di antaranya anak-anak dijual dalam bisnis prostitusi berkedok
warung kopi di sebuah ruko di Jalan Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Gempol,
Pasuruan, Jawa Timur. Selama melayani pria hidung belang, para korban disekap
di tempat penampungan yang ada di kawasan Perumahan Pesanggrahan Anggrek II
Blok B-8 dan Blok B-10, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kasubdit IV Ditreskrimum
Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, selama tinggal di tempat
penampungan yang disediakan para tersangka, 19 perempuan tersebut dilarang
memanfaatkan alat komunikasi dalam bentuk apapun.
"Modus sekapnya, para korban ini HP
diamankan, kalau keluar (mes) dikawal, ada yang jaga," ujarnya di Gedung
Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022). Hendra juga mengatakan para
pelaku tak segan melakukan kekerasan dengan memukul para korban yang diketahui
melanggara peraturan selama tinggal di penampungan. "Untuk penganiayaan,
ada. Betul (karena ada yang kabur lalu dianiaya)," katanya.
AKBP Hendra mengatakan jika ada korban
yang sedang menstruasi sehingga tak bisa melakukan hubungan seksual, maka
pelaku akan menyuruh mereka untuk jadi penjaga warkop. Selain itu mereka juga
merangkap menjadi pemandu lagu para pengunjung yang sedang karaoke.
"Apabila yang di wisma tidak bisa melayani tamu atau berhalangan, maka dia
sebagai pemandu lagu di warkop," terangnya.
Hendra mengatakan bisnis prostitusi terselubung
dengan kedok warkop terekam sudah berjalan selama setahun terakhir. Selama
kurun waktu tersebut, para tersangka menjual 19 orang perempuan; 15 perempuan
dewasa dan 4 empat perempuan berusia di bawah umur dengan kisaran harga kurang
dari sejuta.
Catatan penyidik, para korban perempuan yang
dieksploitasi tersebut, dijual kepada para pria hidung belang, seharga kisaran
Rp 500.000 hingga Rp 800.000. "Dan untuk keuntungannya, 1 orang dengan
tarif kurang lebih 500.000 - 800.000. Jadi per orang, pelaku mendapatkan kurang
lebih 300.000-400.000 sisanya adalah korban," jelasnya
Polisi menyebut para tersangka memanfaatkan media
sosial Facebook untuk menggaet para perempuan, dalam bisnis esek-esek yang
dikelolanya. Melalui akun FB, para tersangka membuat sebuah unggahan lowongan
kerja laiknya agensi yang bergerak di bidang sumber daya manusia untuk mencari
tenaga kerja. Dalam unggahan tersebut, para tersangka menjanjikan para calon
korbannya untuk bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe dengan iming-iming gaji
tinggi kisaran Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Tak pelak, hal itu yang
menyebabkan, para korban kepincut untuk bergabung dengan lowongan pekerjaan
yang ditawarkan oleh para pelaku, melalui kedok atau modus tersebut.
"Jadi para pelaku ini di medsos
menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan gaji 10-8 juta,"
pungkasnya. Lima orang pengelola bisnis esek-esek terselubung tersebut yang
telah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Jatim sejak
Senin (14/11/2022).
"Jadi para pelaku ini di medsos menawarkan
pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan gaji 10-8 juta," pungkasnya. Lima
orang pengelola bisnis esek-esek terselubung tersebut yang telah berstatus
sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Jatim sejak Senin (14/11/2022).
Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus
tersebut. Namun, dari proses penyidik tersebut, petugas berhasil menyita uang
tunai dari tersangka DGP, sebesar Rp 2,2 juta.
Kemudian, dari tersangka RNA berhasil menyita uang
tunai Rp 450.000. Lalu, dua buku daftar tamu serta tiga alat kontrasepsi yang
belum dipakai. Eer-Sumber:kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar