Mataram,(NTB) Cakrawala Online - Menindaklanjuti rujukan surat yang sebelumnya dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakaat (LSM NCW) NTB Corruption Watch dengan Nomer : 067/LSMNCW/XI/2022 tertanggal 26 September 2022 terkait perhihal perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara pada RSUD Praya Lombok Tengah yang dilakukan Mantan Dirut RSUD Praya Dan Dewan Pengawas RSUD Praya Lombok Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut kepada media Dir NCW Fathurrahman mengatakan bahwa mempertanyakan Kembali terkait persoalan kasus tersebut,dimana menurutnya laporan pihaknya hingga tanggal 15 november 2022 ini pihaknya masih belum menerima kejelasan dan tindaklnjut persoalan tersebut dimana menurut Fathurrahman juga pihaknya belum pernah di panggil terkait laporannya tersebut bahkan terkait permintaan keterangan tambahan dari pihak kejaksaan .
“Kami meminta kepada bapak Komisi Pengawasan untuk segera menindaklanjuti atau mengatensi lebih serius kasus yang kami laporkan tersebut serta mengevaluasi kepala kejaksaan tinggi Mataram” ungkapnya.
Lebih lanjut ditambahkan Fathurrahman, melalui pengaduan Masyarakat atau DUMASAN ini, pihaknya juga meminta pihak kejaksaan Tinggi Mataram NTB yang diduga tidak becus menjalankan kewajiban sesuai UU yang berlaku, sehingga bila pihak kajati Mataram tidak mengatensi Kembali kasus tersebut maka NCW akan Kembali mempertanyakan kinerja pihak Kejaksaan Tinggi Mataram terkait penyelesaian persoalan tersebut.
“kami meminta agar kejaksaan tinggi mataram segera megatensi kasus BLUD UTD RSUD Praya yang kami laporkan beberapa bulan lalu tersebut termasuk persoalan aliran dana dewan pengawas dan peminjaman alat kesehatan operasi rumah skait swasta di Lombok Tengah itu,"tutup Fathurrahman.(Zun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar