SUKOHARJO -
Polda Jawa Tengah menggerebek pabrik pencetak uang palsu berikut jaringan
peredarannya di sejumlah provinsi. Dalam penggerebekan itu, lima tersangka
dengan barang bukti uang palsu senilai Rp1,26 miliar berhasil diamankan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, uang
palsu yang ditemukan dalam pabrik percetakan di Sukoharjo sangat mirip dengan
aslinya. Menurutnya, pengungkapan ini luar biasa karena berpotensi menyebabkan
inflasi di tengah krisis global saat ini.
“Ini jadi hal yang luar biasa karena di saat isu global terkait
dengan inflasi baik secara internasional dan nasional, upal jadi menarik yang
dimanfaatkan oknum tertentu sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang
berakibat inflasi itu sendiri,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa
(1/11/2022).
Kapolda mengatakan, pengungkapan ini menggunakan metode
scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan. Dengan
cara tersebut, petugas berhasil mengungkap sejumlah TKP peredaran dan produksi
uang palsu di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.
“Pengungkapan di Jateng sendiri ada 4 TKP dengan (mengamankan) 5
tersangka serta barang bukti senilai Rp1,26 miliar. Pengungkapan di Jawa Tengah
menjadi penting karena merupakan TKP produksi uang palsu. Jadi omzet
percetakannya sangat luar biasa sekali,” ujarnya.
Kelima tersangka yang diamankan yakni berinisial SU asal
Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik
percetakan), dan IS asal Jakarta.
Kelima pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari designer,
sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan. Kepada sejumlah
tersangka yang masih DPO, pihaknya memastikan semuanya akan segera terungkap
dan tertangkap.
Kapolda mengungkapkan, kronologi pengungkapan diawali pada 7
Oktober 2022, di mana petugas menemukan 26 lembar upal dan dikembangkan pada 12
Oktober dengan menyita uang palsu senilai Rp40 juta dari tersangka SU.
Kemudian, pada 17 Oktober diungkap kembali Rp385 juta uang palsu di wilayah
Brayat, Klaten.
Selanjutnya,pada 28 Oktober dilakukan penangkapan terkait kasus
tersebut di Bandung. Selain itu, 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di
Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp31,9 juta diungkap kasus upal di
wilayah Surakarta.
“Dari beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan
uang palsu di Sukoharjo,” katanya.
Modus yang digunakan para pelaku dengan cara memproduksi dan
mengedarkan uang palsu menggunakan perantara marketing serta kurir yang
bertugas mencari pembeli. Para pelaku juga menjual uang palsu tersebut senilai
Rp300 ribu tiap Rp1 juta uang palsu.
“Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari,” ujarnya.
Di Jawa Tengah sendiri, upal tersebut diedarkan oleh para pelaku
di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya.
Motif dari perbuatan pelaku untuk mendapatkan jasa atau upah
guna memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi serta ingin
mendapatkan keuntungan yang besar ditengah krisis yang dialami negara.
Kapolda menegaskan, para pelaku cukup teliti dalam melakukan
aksinya sehingga upal yang diproduksi sangat mirip dengan uang asli.
“Uang palsu yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada
seratnya, dan lainnya. Bahkan, diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar
ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran uang palsu dengan
metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan
Pasal 27 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Pasal 37 Ayat (1) dan atau Pasal 36 Ayat
(1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara
maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kapolda menggelar konferensi
pers Mapolres Sukoharjo pada hari ini. Dalam kegiatan itu, turut hadir anggota
komisi III DPR RI, Eva Yuliana, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa
Tengah, Rahmat Dwi Saputra serta sejumlah pejabat utama Polda Jateng.er-Sumber:okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar