Batang Jawa
Tengah- Guru agama berinisial AM (33), tersangka kasus pencabulan terhadap
23 siswi sekolah menengah
pertama (SMP), diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Disampaikan
Kepala Kejari Kabupaten Batang Mukharom,
saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap dua.
"Berdasarkan
pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang.
Namun, yang melapor ke kepolisian hanya 10 orang.
Saya tidak
tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi," kata
Mukharom, Kamis (24/11/2022) seperti ditulis Antara.
Dengan
banyaknya korban dan semuanya masih di bawah umur, kata dia, tersangka akan
dikenai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan bisa
seumur hidup.
"Ancaman
pidananya maksimum 20 tahun.
Akan tetapi,
karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya,
ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup,
kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti," katanya.
Mukharom
menyebutkan berapa barang bukti, antara lain, matras, pakaian korban, pakaian
tersangka, dan telepon seluler.
Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan
Negeri Batang.
"Sudah 1
minggu, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Hari ini pada
tahap kedua, korbannya cukup banyak sehingga kami fokuskan perkara ini,"
katanya.
Tersangka AM
menyangkal telah memasukkan kemaluannya pada alat vital para korban.
AM mengaku
hanya menggesek-gesekkan saja.
Namun, kata
Mukharom, hasil visum terhadap korban sebaliknya.
Modus yang
dilakukan AM adalah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS di
salah satu SMP di Kecamatan
Gringsing.
AM melakukan
tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korban satu per satu yang dilakukan
di ruang OSIS, Ruang Kelas VIII, dan ruang kecil musala sekolah. (*)er-Sumber:tribunjateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar