Demak - Cakrawalaonline, S A seorang pegawai yang bekerja di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ( UPP ) Juwana - Pati Jawa Tengah, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Sudarsono warga Wedung - Demak , Dengan bermodus Bisnis Dek Kapal nelayan .
Peristiwa yang terjadi pada April 2018 tersebut, membuat Sudarsono harus menanggung kerugian hingga 200 juta rupiah, lantaran bisnis dek kapal yang di maksud oleh SA tak pernah ada atau Fiktif .
" Setelah saya menyerahkan uang kepada pak S A , saya tunggu - tunggu kok bisnis itu nggak pernah terlihat , bahkan saya langsung cek lokasi di Juwana - Pati sana ternyata memang di lokasi yang pernah di sampaikan pak S A tersebut tidak ada kegiatan pembuatan dek kapal " Ungkapnya
Mengetahui bisnis dek kapal yang di jalani SA ternyata adalah fiktif , Sudarsono pun meminta uang modalnya sebesar 200 juta Rupiah untuk segera di kembalikan.
Meski berulang kali Sudarsono meminta uang untuk di kembalikan , namun yang bersangkutan pun terus menjanjikan . Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan , sudarsono mengambil langkah hukum melalui salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang berada di kota Semarang . Dari Lembaga Bantuan Hukum tersebut menunjuk Abdul Rokhim, S.H sebagai kuasa hukum dari Sudarsono .
" Benar . saudara Sudarsono yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan yang di duga di lakukan oleh saudara SA telah menguasakan kepada saya untuk bisa melakukan langkah - langkah ke ranah hukum. Dan langkah awal yang saya ambil terkait persoalan ini adalah melakukan somasi kepada yang bersangkutan " Terangnya .
Abdul Rokhim, S.H juga menambahkan bahwa dirinya telah melayangkan surat somasi kepada oknum pegawai UPP tersebut . Namun dari beberapa surat somasi yang di layangkan , semuanya di abaikan oleh yang bersangkutan . Atas di abaikannya beberapa somasi tersebut tim kuasa hukum akan segera membuat laporan ke kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan . Ng- sumber: sibertivi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar