res

Keranjau Bisnis Dek Kapal Fiktif, Warga Wedung Demak Tertipu Ratusan Juta Rupiah - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Hasil Real Count Pilkada Grobogan

11 November 2022

Keranjau Bisnis Dek Kapal Fiktif, Warga Wedung Demak Tertipu Ratusan Juta Rupiah



Demak - Cakrawalaonline, S A  seorang pegawai yang bekerja di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ( UPP ) Juwana - Pati Jawa Tengah, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Sudarsono warga Wedung - Demak , Dengan bermodus Bisnis Dek Kapal nelayan .


Peristiwa yang terjadi pada April 2018 tersebut, membuat Sudarsono harus menanggung kerugian hingga 200 juta rupiah, lantaran bisnis dek kapal yang di maksud oleh  SA tak pernah ada atau  Fiktif .


" Setelah saya menyerahkan uang kepada pak S A , saya tunggu - tunggu kok bisnis itu nggak pernah terlihat , bahkan saya langsung cek lokasi di Juwana - Pati sana ternyata memang di lokasi yang pernah di sampaikan pak S A tersebut tidak ada kegiatan pembuatan dek kapal " Ungkapnya


Mengetahui bisnis dek kapal yang di jalani SA ternyata adalah fiktif , Sudarsono pun meminta uang modalnya sebesar 200 juta Rupiah untuk segera di kembalikan.


Meski berulang kali Sudarsono meminta uang untuk di kembalikan , namun yang bersangkutan pun terus menjanjikan . Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan , sudarsono mengambil langkah hukum melalui salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang berada di kota Semarang . Dari Lembaga Bantuan Hukum tersebut menunjuk Abdul Rokhim, S.H sebagai kuasa hukum dari Sudarsono .


" Benar . saudara Sudarsono yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan yang di duga di lakukan oleh saudara SA telah menguasakan kepada saya untuk bisa melakukan langkah - langkah ke ranah hukum. Dan langkah awal yang saya ambil terkait persoalan ini adalah melakukan somasi kepada yang bersangkutan " Terangnya .


Abdul Rokhim, S.H juga menambahkan bahwa dirinya telah melayangkan  surat somasi kepada oknum pegawai UPP tersebut . Namun dari beberapa surat somasi yang di layangkan , semuanya di abaikan oleh yang bersangkutan . Atas di abaikannya beberapa somasi tersebut tim kuasa hukum akan segera membuat laporan ke kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan . Ng- sumber: sibertivi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar