Kudus Tim
penindakan Bea dan Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok yang
tanpa dilekati pita cukai alias illegal, Senin (31/10/2022). Rokok ilegal
yang diangkut menggunakan bus antar kota antar propinsi (AKAP) lintas Sumatera.
Sebanyak 240.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM)
berhasil diamankan oleh tim penindakan di Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo,
Kudus.
“Sebelumnya
pada pukul 03.00 WIB, tim penindakan kami memperoleh informasi adanya kendaraan
berupa bus AKAP yang diduga digunakan untuk mengirim rokok ilegal. Tim kami
segera melakukan pengawasan dan pemantauan di sepanjang Jalan Raya Pati -
Kudus. Sektiar pukul 04.30 Wib, tim berhasil menemukan bus AKAP tersebut sedang
melaju di Jalan Raya Pati-Kudus, yang kemudian berhasil diberhentikan dan
diperiksa di wilayah Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo, Kudus,” terang Kasi
Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Kudus, Dwi Setyo Rini,
Selasa (1/11/2022).
Dari hasil
pemeriksaan kata dia, ditemukan 15 (lima belas) koli rokok jenis SKM
dengan merek C@ffee STIK TWENTY tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai
barang rokok ilegal sebesar Rp 273.600.000 dengan potensi penerimaan negara
sebesar Rp 185.486.400.
“Seluruh
rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut,” tutup Rini panggilan akrabnya. (RK) er-Sumber:radarkudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar